BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap agama memiliki ajaran dan penyampai ajaran
tersebut. Ajaran ini diterima, dicatat, dan diabadikan. Lebih penting lagi,
ajaran agama harus dipraktekkan. Suatu ajaran tidak bisa dipraktekkan tanpa
pemahaman. Dalam memahami ajaran Islam, diperlukan studi hukum Islam. Begitu
pemahaman telah diperoleh, ternyata prakteknya tidak mudah. Praktek ini
berhadapan dengan realitas sosial. Untu mempermudah prakteknya, perlu studi
hukum Islam. Dengan demikian, studi hukum Islammengantarkan umat Islam dalam
memahami ajaran Islam. Yang pertama menggunakan Ilmu Ushul Fikih dan yang
terakhir memerlukan Ilmu Fikih. Kedua ilmu ini merupakan studi hukum Islam.
Pada makalah ini, akan dijelaskan tentang kompilasi
dan kodifikasi hukum Islam serta lembaga-lembaga fatwa yang berkembang di
Indonesia. Hal ini sangat penting karena dalam agama tidak terlepas dari
masalah aturan atau hukum yang dijalankan bagi pemeluk aga Islam itu sendiri,
dan untuk dijadikan sebuah kajian yang dapat mengembangkan ilmu dan pengetahuan
bagi umat Islam.
B. Permasalahan
a.
Apa
pengertian dari kodifikasi dan kompilasi Hukum Islam?
b.
Apa
perbedaan dari dari kodifikasi dengan kompilasi Hukum Islam?
c.
Apa
saja lembaga fatwa yang dimiliki oleh pemerintah dan bagaimana kedudukannya
dalam hukum Islam?
C. Tujuan
a.
Memenuhi
tugas makalah matakuliah Studi Hukum Islam
b.
Menambah
pengetahuan tentang Hukum Islam pada umumnya dan tentang Kompilasi dan
Kodifikasi Hukum Islam pada khususnya.
c.
Menambah
pengetahuan tentang lembaga fatwa yang dimiliki pemerintah atau organisasi
masyarakat dan kedudukannya dalam hukum Islam.