BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Investasi
merupakan kata yang sering dan banyak kita dengar dalam berbagai kesempatan.
Dalam pengertian kamus Websters, kata invest dapat didefinisikan sebagai “to
make use of future benefits or advantages and to commit money in order to earn
a financial return”. Kegiatan investasi biasanya dilakukan pada asset keuangan
dan juga pada asset riil.
Bicara
tentang investasi, tentu tidak lepas dari pasar uang serta pasar modal. Di mana
di dalam pasar modal membutuhkan instrumen atau alat yang digunakan untuk
saling bertransaksi. Instrumen-intrumen inilah yang menjadi pilar penting dalam
berinvestasi di pasar uang maupun pasar modal.
Sebelum
belajar lebih jauh tentang tata cara investasi, lebih baik kita membpelajari
dulu apa saja yang menjadi instrument keuangan yang memegang peran penting
dalam manajemen investasi.
B. Rumusan
Masalah
a.
Apakah
yang dimaksud dengan instrument keuangan?
b.
Apa
saja bagian dari instrument keuangan dalam pasar uang?
c.
Apa
perbandingan instrument keuangan secara konvensional dengan system syariah?
C. Tujuan
a.
Memenuhi
tugas matakuliah Manajemen Investasi dan Reksadana Syariah
b.
Mengetahui
pengertian dan fungsi instrument keuangan.
c.
Mengetahui
macam-macam instrument keuangan dalam kaitannya pasar uang dan pasar modal.
d.
Mengetahui
perbandingan antara instrument keuangan secara konvensional dengan system
syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Instrumen Keuangan
Instrumen
keuangan merupakan aset yang dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun, baik kas; bukti kepemilikan dalam suatu entitas, atau hak kontraktual untuk
menerima atau memberikan, uang tunai atau instrumen keuangan lainnya. Menurut SAI 32 dan 39, instrumen keuangan didefinisikan sebagai "setiap kontrak
yang menimbulkan aset keuangan dari satu entitas dan kewajiban keuangan atau
instrumen ekuitas entitas lain."[1]
Asset keuangan (financial asset) adalah asset berupa:
• kas
• instrumen ekuitas entitas lain
• hak kontraktual:
• kas
• instrumen ekuitas entitas lain
• hak kontraktual:
Instrumen
keuangan dapat dikategorikan dengan tergantung pada bentuknya pada apakah
mereka adalah instrumen kas atau instrumen derivatif:
·
Instrumen kas adalah
instrumen keuangan yang nilainya ditentukan langsung oleh pasar. Mereka dapat
dibagi menjadi sekuritas, yang mudah dipindahtangankan, dan instrumen kas
lainnya seperti pinjaman dan deposito,
di mana kedua peminjam dan pemberi pinjaman harus menyepakati transfer.
·
Instrumen derivatif adalah instrumen keuangan yang
memperoleh nilai mereka dari nilai dan karakteristik dari satu atau lebih
entitas yang mendasari seperti aset, indeks, atau tingkat suku bunga. Mereka
dapat dibagi menjadi diperdagangkan di bursa derivatif dan derivatif over-the-counter (OTC).
Atau, instrumen keuangan dapat dikategorikan berdasarkan
"kelas aset" tergantung pada apakah mereka berbasis ekuitas (yang mencerminkan
kepemilikan pada badan yang menerbitkan) atau berbasis utang (yang mencerminkan pinjaman
investor yang diberikan terhadap entitas yang menerbitkan). Jika utang, dapat
lebih dikategorikan ke dalam jangka
pendek (kurang dari satu tahun) atau jangka panjang.
Sedangkan instrumen keuangan dalam kaitannya
investasi atau pasar modal bisa juga disebut efek.[2]
Instrumen keuangan dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi,
right issue, option, dan warrant.[3]
B. Jenis-jenis
Instrumen Keuangan pada Pasar Modal
a. Saham
Saham merupakan instrument pasar modal yang berupa surat bukti
kepemilikian atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public)
dalam nominal ataupun presentase tertentu. Menurut Subagyo (1997) saham
merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT). Hal yang
sama juga diungkapkan oleh Alma (1997), yang mendefinisikan saham sebagai surat
keterangan tanda turut serta dalam perseroan.[4]
·
Keuntungan
memiliki saham bagi para pemegang saham (stock holder) :[5]
1.
Memperoleh
deviden. Pemegang saham dapat menikmati keuntungan perusahaan sebanding dengan
modal yang disetorkannya.
2.
Memperoleh
capital gain. Pemegang saham dapat
memperoleh nilai keuntungan yang merupakan selisih positif harga beli
dan harga jual saham.
3.
Para
pemegang saham juga mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
·
Jenis
Saham
Pada umumnya saham yang diterbitkan oleh
sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum (Initial Public
Offering) ada dua macam, yaitu saham biasa ( common stock) dan saham istimewa
(preferred stock).
1.
Karakteristik
Saham Biasa:[6]
~ Hak didahulukan, bila
organisasi penerbit menerbitkan saham baru
~ Tanggung jawab terbatas,
pada jumlah yang diberikan saja
~Hak utama atas deviden,
artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima
deviden.
~ Hak utama atas aktiva
perusahaan, artinya dalam hak likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar
nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
~ Penghasilan tetap,
asrtinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang
tetap.
~ Jangka waktu yang tidak
terbatas, saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak
terbatas.
~ Tidak memiliki hak suara,
artinya pemegang saham preferen tidak mempunyai suara dalam RUPS.
~ Saham preferen kumlatif,
artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham
tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut.
·
Saham
Ditinjau dari Kinerja Perdagangan[8]
§ Blue chip stocks
(saham unggulan), saham biasa yang memiliki reputasi tinggi,
sebagai pemimpin dalam industrinya, memiliki pendapatan yang stabil dan
konsisten dalam membayar dividen
§ Income
stocks (saham pendapatan), saham suatu emiten dengan kemampuan
membayarkan dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada
tahun sebelumnya
§ Growth
stocks (saham pertumbuhan), terdiri dari well-known dan lesser-known
§ Speculative
stocks(saham spekulatif), saham secara konsisten memperoleh
penghasilan dari tahun ke tahun, mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi
di masa mendatang, namun belum pasti
§ Counter
cyclical stocks, saham yang tidak terpengaruh oleh
kondisi ekonomi
makro maupun situasi bisnis secara umum.
·
Saham
Ditinjau dari Segi Bentuk[9]
§ Saham atas nama (nominal stocks), yaitu saham
yang menyebut nama pemiliknya
§ Saham atas unjuk ( bearer stocks), yaitu
saham yang tidak menyebut nama pemiliknya.
·
Resiko
Saham[10]
§ Kemungkinan tidak mendapatkan dividen, bila
operasional perusahaan yang menerbitkan saham mengalami kerugian.
§ Adanya kemungkinan capital loss, karena
melakukan penjualan saham dengan harga yang akhirnya lebih rendah dari harga
beli sahamnya.
§ Kemungkinan perusahaan penerbit saham
mengalami kebangkrutan atau dilikuidasi, yang mengakibatkan perusahaan tersebut
dihapuskan dari papan perdagangan di bursa efek.
§ Perdagangan saham dihentikan secara
sementara, disuspensi yang menyebabkan pihak investor bias untuk sementara
tidak melakukan aksi jual dan beli saham.
b. Obligasi
Obligasi merupakan suatu surat berharga dengan pendapatan tetap yang
diterbitkan berkaitan dengan adanya perjanjian utang. Sebagai suatu surat
berharga dengan pendapatan yang tetap, maka obligasi memberikan suatu
penghasilan yang bersifat rutin. Sebagai suatu surat berharga, maka obligasi
memiliki beberapa cirri khas mendasar, yaitu :
1.
Memiliki
kekuatan hukum
2.
Memiliki
jangka waktu atau masa jatuh tempo
3.
Memberikan
pendapatan yang bersifat tetap secara periodic
4.
Memiliki
nilai nominal.[11]
Obligasi secara ringkasnya adalah
merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit"
obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan
"pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur
dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh
debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi
penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan. Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan
bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi
adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit
obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan
dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan
sedangkan saham dapat dimiliki selamanya ( terkecuali pada obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.[12]
Penerbit obligasi ini sangat luas
sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan
yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali.
Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :
·
Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank
Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank
Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
·
Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi
pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi
internasional (sovereign bond).
·
Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal
sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat
Utang Negara (SUN)[1]
·
Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu
tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu
obligasi yang biasa disebutEfek Beragun Aset.
Jenis obligasi di Indonesia[13]
Secara umum jenis obligasi dapat
dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi
pemerintah. Obligasi
pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:
1.
Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu
dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
3.
Obligasi
Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai
defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara
ritel;
4.
Surat
Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau
"obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai
defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.
Manfaat
Obligasi :
1. Bunga
Bunga dibayar reguler sampai jatuh tempo dan
ditetapkan dalam persentase dari nominal. Contoh : Obligasi dengan kupon 10%
akan membayar Rp 10,- setiap RP 100,- dari nominal setiap tahun.
2. Capital
Gain
Capital gain diperoleh jika investor membeli
obligasi dengan diskon yaitu dengan nilai lebih rendah dari nilai nominalnya.
3. Hak klaim
pertama
Jika emiten bangkrut atau dilikudasi maka
pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva
perusahaan.
4. Jika memiliki
obligasi konversi
Investor dapat mengkonversikan obligasi
menjadi saham pada harga yang telah ditetapkan dan kemudian berhak untuk
memperoleh manfaat atas saham.
Resiko
investasi pada obligasi
1. Gagal bayar (default)
Terjadi jika kegagalan emiten untuk melakukan
pembayaran bunga serta hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan.
2. Capital Loss
Terjadi jika obligasi yang dijual sebelum
jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya.
3. Callability
Terjadi jika sebelum jatuh tempo, emiten
mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan.
c.
Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan
dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara
membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal
nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat
tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.
Reksadana
merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.
Diinvestasikan
pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3.
Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4.
Reksadana
tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Pada reksadana, manajemen
investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan
merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam
"Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh
manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer
investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat
penitipan kolektif dan administratur.[14]
Bentuk Hukum Reksadana :
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
1. Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan
(perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan
perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha
pengelolaan portofolio investasi.
2.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit
Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka
reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Reksadana Terbuka
adalah reksadana
yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang
menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah
merupakan reksadana terbuka.
2. Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual
kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit
penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain
melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau
dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
1.
Reksadana Saham.
Reksadana saham adalah
reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang
dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya
memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui
pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi
pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2.
Reksadana Campuran.
Reksadana campuran
adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang
yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap
dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara
teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil
dari reksadana saham.
3.
Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana pendapatan
tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio
yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih
tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini
juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau
saham.
4.
Reksadana Pasar Uang.
Reksadana pasar uang
adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek
hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan
reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang
terbatas.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang
menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
1. Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana
dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam
hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal
individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat
melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses
informasi ke pasar modal.
2. Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang
terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat
menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada
berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain,
risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham
atau efek secara individu.
3. Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas
perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit
Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap
saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya
setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan
dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor
perkembangan investasinya secara rutin.
4. Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap
instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi.
Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap
saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan
investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit
Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5. Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari
banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan
besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula
efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah
dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Resiko Investasi Reksadana
Untuk melakukan
investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi
timbul apabila membeli Reksadana.
1. Risiko menurunnya NAB
(Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan
oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio
Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal.
Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan
oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk,
terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak
menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2. Risiko Likuiditas
Potensi risiko
likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana
pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana
dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer
Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas
Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif
yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan
penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa
tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk,
terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau
obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya
perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah
situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan
oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah
lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham
atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis.
Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai
Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan
juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor
harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu
sendiri.
4. Risiko Default
Risiko Default terjadi
jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang
mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan
tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak
membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih
Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi
secara ketat.
C. Instrumen Keuangan menurut Pandangan Syariah
Hampir seluruh institusi-institusi keuangan Islam mempunyai
bebrbagai macam operasi keuangan. Selain rentang ekuitasnya, pembiayaan,
perdagangan, dan operasi-operasi
peminjaman, bank-bank Islam seluruh dunia juga menawarkan berbagai ragam produk
retail dan obral, di antaranya pinjaman-pinjaman, investasi-investasi
persekutuan, transaksi-transi valuta asing,transfer-transfer dana, surat-surat
perjanjian kredit, tabungan sekuritas-sekuritas aman, manajemen dan konsultasi
investasi, dan layanan-layanan perbankan konvensional lainnya. Banyak diantara
bank-bank tersebut yang juga aktif dalam manajemen dan asuransi dana dalam
berbagai derivatif. Pada sisi liabilitas, bank-bank Islam menawarkan beragam
opsi untuk para depositor. Akun-akun bank (current account) dioperasikan
berdasarkan prinsip-prinsip al-wadi’ah (titipan) dan tidak
diremunisasikan. Tujuannya adalah menawari para depositor penyimpanan yang aman
(safe custody) untuk tujuan-tujuan pencegahan dari situasi yang tidak
diinginkan dan transaksi. Dalam transaksinya, para depositor disediakan buku
cek dan bisa menarik dana mereka setiap saat tanpa pembatasan situasi dan
kondisi apapun. Akun-akun tanbungan biasanya melibatkan keseimbangan yang
tinggi dan komitmen dengan batas waktu yang panjang. Beberapa bank memang
menjanjikan suku bunga tetap, namun sebagian bank besar Islam menawarkan
semacam remunerasi, yang biasanya bergantung pada kebijaksanaan dan sangat
bergantung pada keuntungan yang didapatkan.
Bagaimanapin,
dalam tradisi Islam klasik, satu-satunya pinjaman yang dapat diterima adalah al-Qard
al-Hasan, secara harfiah berarti pinjaman yang baik atau pinjaman bebas
bunga, dan satu-satunya bentuk deposito yang umum adalah al-wadi’ah (secara
harfiah, simpanan). Para bankir Islam telah mampu menemukan produk-produk dan
instrumen-instrumen baru dengan memperbarui atau mengombinasikan
kontrak-kontrak yang dilakukan masa Islam klasik, dengan menciptakan
produk-produk yang tidak bertentangan dengan agama, atau dengan menggunankan
kebiasaan (urf), kebutuhan yang mendesak (darurah) atau
kepentingan umum (mashlahah) untuk menjustifikasi penciptaan
instrumen-instrumen yang masih bersifat kontroversial.
1.
Murabahah dan
skema Mark-Up Lainnya
Transaksi-transaksi
mark-up (selisih antara biaya produksi atau harga grosirsebuah item dan
harga jualnya, sebagai keuntungan penjual atau disebut juga dengan keuntungan).
Instrumen mark-up yang paling terkenal adalah murabahah, sebuah
kontrak penambahan harga (cost-plus) yang dengannya seorang pelanggan
yang berkeingan untuk membeli perlengkapan barang-barang meminta penyedia
keuangan untuk membeli dan menjual barang tersebut pada mereka dengan harga
ditambah profit yang dinyatakan. Murabahah merupakan sebuah transaksi
pembiayaan sekaligus penjualan. Seperti yang diketahui dalam akad murabahah
pembayarn dapat ditanggukan ataupun secara tunai sesuai dengan isi perjanjian
kontrak pada akad sebelumnya. Pada tahun-tahun awal perbankan modern Islam,
transaksi-transaksi mark-up dikenal dengan mode keuangan sementara,
digunakan karena alasan kemudahan dan
kenyamanan serta menghasilkan pendapatan sementara bank menawarkan instrumen
pembagian risiko yang nyata.
Terdapat dua
kritik mengenai skema-skem mark-up. Pertama, dengan risiko yang rendah
dan bersifat jangka pendek , mereka tidak berhasil memenuhi misi perbankan
Islam, untuk membagi risiko dengan debitur. Risiko yang dijalankan bank
biasanya minimal dan margin keuntungannya telah ditentukan di awal. Terlebih lagi,
aset pembelian dijadikan sebagai garansi dan bank juga bisa meminta kliennya
untuk memberikan suatu jaminan tertentu. kombinasi dari keuntungan tetap dan
jaminan memastikan bahwa risiko yang ditanggung oleh bank adalah sangat kecil. Kedua,
skema-skema mark-up meniru perbankan konvensional dengan menyamarkan keuntungan
malalui permainan kata-kata hiyal (tipu
muslihat) lainnya. Transaksi ini dapat pula disebut dengan transaksi suku
bunga.
Inti
dari persoalan ini adalah segi keagamaannya terletak pada sifat dasar
remunerasi bank. Jika hal itu adalah ‘upah pinjaman’ hal tersebut sama dengan
bunga. Pada sisi yang lain, jika hal tersebut adalah remunerasi untuk jasa
pelayanan yang diberikan atau untuk risioko yang ditanggung, hal tersebut dapat
diterima. Oleh karena kesepakatan semacam ini melibatkan dua transaksi
penjualan (pertama meliputi pembelian atau memesan pemroduksian barang dari
manufaktur barang tersebut dan yang kedua adalah penjualan barang pada
‘peminjam’, maka perbedaan pokok dengan pinjaman perbankan konvensional adalah
adanya waktu (periode) bagi institusi keuangan tersebut memiliki brang
tersebut. Dalam waktu tersebut bank memikul risiko atas kerusakan atau kehancuran barang, atau penujualnya
menjadi bangkrut atau pembelinya menolak barang tersebut dengan alasan tidak
memuaskan. Bagaimanapun, bank akan melindungi dirinya dari hal semacam itu,
waktu (periode) kepemilikan menjadi lebih bersifat simbolis saja daripada nyata
(karena durasi secara teoritis akan terhitung meski hanya satu detik), dan
keuntungan bank akan disesuaikan secara kasar dengan periode yang dibutuhkan
transaksi tersebut.
Sebagai akibat
dari adanya kritik-kritik para sarjana Islam, semakin banyak
institusi-institusi keuangan telah berjanji mulai menghapus tipe-tipe tertentu
dari transaksi murabahah.[15] Beberapa institusi-institusi keungan
lainnya berusaha untuk mengubah strategi-strategi-strategi mereka dalam
penetapan harga dengan mark-up yang akan disesuaikan porsinya pada besarnya
layanan yang diberikan, sebagaimana dibedakan dengan jumlah yang dilibatkan dan
dengan bench-marks suku bunga.
2.
Sewa-Menyewa (Leasing)
Ijarah atau sewa-menyewa (leasing) barangkali
merupakan aktivitas institusi-institusi keuanganIslam dengan pertumbuhan yang
paling cepat. Prinsip kontrak ini dikenal dengan baik dan sangat identik dengan
sewa-menyewa konvensional: bank menyewakan aset kepada pihak ketiga dengan hara
sewa tertentu. jumlah pembiayaan sudah diketahui di awal dan aset itu tetap
menjadi properti dari orang yang menyewakansebuah variasi dari prinsip dasar
peminjaman adalah ijarah wa isti’na, yaitu sebuah kesepakatan beli-sewa (lease-puchase
aggreement: harga
sewa dihitung sebagai bagian dari harga beli) yang pada akhir waktu persewaan,
penyewa menjadi pemilii aset.
Dalam rangka menghindari elemen riba dan gharar, ada beberapa perbedaan antara ijarah dan sewa-menyewa
konvensional. Hukum fiqh melihat keuntungan dan beban-beban properti sebagai
milik penyewa (lessee) secaraa pasti dan tidak dapat diubah, sedangkan yang
lainnya adalah milik yang menyewakan (lessor). Misalnya hukum fiqh menyatakan
bahwa kewajiban untuk memperbaiki brang-barang tersebut selalu jatuh pada
lessor karena perbaikan tersebut secara otomatis mengunutngkan sebagai pemilik.
Usurfuct
(manfaat) juga bukan sesuatu yang ada
dan nyata, tetapi suatu aliran penggunaan yang memanjang hingga di masa yang
akan datang, yang sangat beresiko dan tidak stabil.dengan demikian, hukum Islam
memberikan jangkauan yang luas kepada penyewa (lessee) untuk membatalkan penyewaan jika manfaat tersebut terbukti bernilai
lebih rendah dari yang diharapkan.[16]
Dengan kata lain, harga jual aset tersebut kepada penyewa pada habisnya batas
waktu kontrak tidak dapat ditentukan sebelumnya.[17]
Alasan mengapa petumbuhan kontrak sewa-menyewa antara lain: kontrak srwa-menyewa
merupakan sebuah instrumen yang dapat diterima khalayak umum; merupakan
instrumen intermediasi keuangan yang lebih efisien; melalui pembiayaan aset;
sewa-menyewa juga merupakan instrumen yang berguna dalam promosi pembangun
ekonomi; kontrak sewa-menyewa ini adalah modelpembiayaan yang fleksibel yang
sesuai dengan sekuritarisasi dan perdagangan sekunder (secondary
trading) serta
dapat mengolaborasi dengan instusi-instusi keungan. Walaupun ijarah diarahkan pada bisnis, namun
ijarah juga meningkat penggunaannya pada keungan retail, terutama untuk kredit
rumah, mobil, dam kebutuhan rumah tangga.
3.
Profit and Loss
Sharing (PLS)
Prinsip
dasar dari profit
and loss sharing (pembagian keuntungan dan kerugian) adalah para bankir membentuk sebuah
hubungan partnership
dengan debitur, membagi keuntungan dan
kerugian usaha daripada meminjamkan uang dengan tarif return yang tetapada dua tipe yaitu: mudharabah (hubungan pengelolaan keuangan) dan musyarakah (emiten jangka panjang). Dalam pembagian
keuntungan dan kerugian, bank mendapatkan hasil dari keuntungan dan kerugian
dari bisnis sesuai dengan kesepakatan tertulis. Prinsip ini merupakan inti dari
filosofi perbankan Islam. Sistem ini mengijinkan para enterpreneur dengan modal
yang sedikit tapi menjanjikan untuk memperoleh pembiayaan. Bank sebagai
kreditur, melibatkan diri dalam kesuksesn jangka panjang dari suatu usaha.
Sehingga para enterpreneur dalam berkonsentrasi dalam menjalankan usahanya
daripada membingungkan dalam masalah mencari layangan hutang. Namun, pada
kenyataannya, hanya sedikit sekali kegiatan profit and loss sharing dari aktivitas bank-bank Islam yang ada.
Untuk membiayai aransemen-aransemen semacamnya, kebanyakan bank Islam
menawarkan akunakun yang berlaku seperti dna-dana investasi. Para depositor
bisa mendapatkan banyak keuntungan dari kesuksesan sebuah usaha, tetapi
beresiko akan kehilangan uangnya jika investasi-invesatasi tersebut performanya
kurang baik. Akun-akun investasi juga berbeda dengan tabungan, akun investasi
mensyaratkan suatu jumalah minimum yang yang lebih tinggi dan deposisto ydengan
jangka waktu yang lebih lama. Pembayaran return pada akun investasi didasarkan pada hasil yang dicapaioleh semua
aktivitas keuangan bank. Dan tantangan strategi yang paling besar bagi
institusi-institusi keuangan Islam adalah peningkatan keterlibatan mereka dalam
berbagai aktivitas PLS dan menanggulangi hambatan-hambatan institusional dan
kultural yang selama ini telh menghambat.
4.
Reksa Dana Syariah
Adalah reksa dana yzang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip
Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta
dengan manajer investasi, begitu pula pengeloaan dana investasi sebagai wakil,
maupun antara Manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Disamping investasi secara mandiri atau secara langsung, Investor jua
dapat meminta pihak lain yang dipercayas dan dipandang lebih memiliki kemampuan
mengelola investasi. Sehingga timbul kebutuhan akan manajer investasi yang
memahami investasi secara syariah dan kebutuhan akan reksa dana syariah. Dlam
reksa dana, uang yang terkumpul dari investor akan diguanakan oleh manajer
investasi untuk membeli surat-surat berharaga seperti saham, obligasi. SBI,
atau ditabungkan dalam bentuk deposito.
Reksa dana syariah merupakan lembaga intermediasi
yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Slah
satu tujuan dari reksa dana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor
yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan
dapat dipertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip
syariah.[18]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan berinvestasi
intrumen-intrumen keuangan dalam pasar modal seperti saham, obligasi, dan
reksadana adalah elemen paling penting dalam pasar modal.
Saham,
obligasi, dan reksadana sendiri memiliki manfaat dan resiko masing-masing yang
mempengaruhi bagaimana para investor untuk memilih mengalokasikan dananya pada produk
pasar modal yang mana.
Namun,
kaitannya dalam Islam kegiatan investasi ini pun harus terhindar dari unsure
maisir, gharar, dan riba. Oleh karena itu Dewan Syariah Nasional juga
menerbitkan saham, obligasi, dan reksadana yang berbasis syariah dan cukup
menjamin kehalalan dari uang atau gain yang didapat dari penanaman modal
tersebut, walalu juga terkadang terdapat pro dan kontra tentang system
investasi dalam bentuk saham, obligasi, maupun reksadana.
DAFTAR PUSTAKA
Hayes,
and Vogel. Islamic Law and Finance.
Heykal, Mohamad. 2012. Tuntunan
dan Aplikasi Investasi Syariah. Jakarta. PT Elex Media Komputindo.
Huda,
Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta. Kencana.
International Accounting Standard (IAS) 32.11
Samsul, Mohammad.2006. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio.
Jakarta. Erlangga.
Soemita, Andi. Bank dan lembaga keuangan syariah.
[2]
Mohammad Samsul, Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. 2006. Erlangga. Hlm. 87
[3]
Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam. 2010. Kencana. Hlm.234
[4]
Mohamad Heykal. Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah. 2012. PT Elex Media
Komputindo. Hlm.37
[5]
Ibid
[7]
Mohamad Heykal. Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah. 2012. PT Elex Media
Komputindo. Hlm.39
[8]
Ibid. hlm.40
[9]
Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam. 2010. Kencana. Hlm.230
[10]
Mohamad Heykal. Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah. 2012. PT Elex Media
Komputindo. Hlm.41
[11]
Ibid, hlm. 59
[15]
Vogel dan Hayes, Islamic Law and Finance, hlm: 143
[16]
Ibid,hlm: 143-145
[17]
Al-Omar dan Abdel-Haq, Islamic Banking, hlm: 66
[18]
Andri Soemita, Bank dan lembaga keuangan syariah. Hlm: 169
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Rahim Teimuri Kemala dari Surabaya di Indonesia, saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, jadi banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Italia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tidak jatuh karena hutang.
Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN KREDIT GLOBAL. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman.
Ya Tuhan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman seperti itu, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Mrs. Alma bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, Dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapat pinjaman dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 1% tanpa agunan.
Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakan Dia tidak tahu tentang perusahaan mode.
Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi
Nyonya Alma melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (rahimteimuri97@gmail.com). Ini adalah ibu yang baik Nyonya Alma WhatsApp Number +14052595662
Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Rahim Teimuri Kemala dari Surabaya di Indonesia, saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, jadi banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Italia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tidak jatuh karena hutang.
Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN KREDIT GLOBAL. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman.
Ya Tuhan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman seperti itu, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Mrs. Alma bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, Dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapat pinjaman dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 1% tanpa agunan.
Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakan Dia tidak tahu tentang perusahaan mode.
Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi
Nyonya Alma melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (rahimteimuri97@gmail.com). Ini adalah ibu yang baik Nyonya Alma WhatsApp Number +14052595662
Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita
materinya bagus , tapi saran dari saya warna tulisan nya jngan merah mbk, krna bikin pusing ketika membaca.
BalasHapus