BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pada
dasarnya semua subyek yang bersangkutan dengan negara Indonesia adalah wajib
untuk melaksanakan Pancasila , penguasa negara , warga negara , penduduk dan
setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam wilayah Indonesia paling tidak
wajib menyesuaikan diri dengan pancasila . Pancasila
adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa
ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal
perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia. Dengan kata lain
masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian
pancasila
2. Fungsi
pancasila
3. Pelaksanaan
pancasila
4. Pengertian
UUD
5. Fungsi UUD
C.
TUJUAN PENULISAN
1. Untuk
mengetahui fungsi pancasila
2. Untuk
mengetahui peran pancasila dan UUD dalam negara
3. Untuk
mengetahui pelaksanaan pancasila dalam bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila
Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia
sejak zaman majapahit abad XIV, yaituterdapat pada buku Negara Kertagama
karangan Empu Prapanca dan dalam bukuSutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi
baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno
mengusulkan Pancasila sebagaidasar negara dalam sidang Badan Penyidik
Usaha-Usaha Persiapan KemerdekaanIndonesia.
1.
Dari Segi Etimologi, Pancasila berasal dari
bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinya Panca “lima” dan
Sila / syila “batu sendi, tingkah laku atau dasar”.Tingkah laku disini
diartikan sebagai tingkah laku yang baik. Jadi, pancasila ialah lima batu
sendi, yaitu lima dasar tingkah laku baik yang menjadi sendi dari masyarakat.
2. Dari segi Terminologi, Istilah “Pancasila” di
dalam “Falsafah Negara Indonesia” mempunyai pengertiansebagai nama dari 5 dasar
negara RI, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh.
Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesiasedang
menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan padawaktu
itu. Lima dasar negara yang diberikan nama Pancasila oleh Bung Karno, ialah :
1. Kebangsaan
2. Prikemanusiaan
3. Mufakat
4. Kesejahteraan Sosial
5.Ketuhanan YME
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus1945, disusunlah suatu UUD
pada 18 Agustus 1945 yang di dalam pembukaannyatercantum lima dasar Negara R.I.
yaitu Pancasila yang isinya sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B.
Fungsi Pancasila
1. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara
disini mengandung pengertian bahwasannya Pancasila digunakan sebagai alat atau
acuan dasar untuk mengatur jalannya penyelenggaraan pemerintahan negara yang
sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar
negara ini mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental,
sehingga bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk
oleh MPR/DPR yang pemilihannya dilakukan secara pemilihan umum.
2. Pancasila
Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Kepribadian
Bangsa Indonesia, karena
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat
dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa
tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga
dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas
bangsa Indonesia. Menurut AG. Pringgodigdo, Pancasila sebagai jiwa bangsa
terlahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia, sehingga pancasila tersebut
lahir dari jiwa kepribadian bangsa indonesia yang sudah terkristalisasi
nilai-nilai yang dimilikinya.
3.
Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia mengandung makna bahwa segala aktifitas kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia harus sesuai dengan sila-sila yang tercantum dalam
Pancasila, karena Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai bangsa Indonesia
dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Dalam hali ini Pancasila haruslah
dipergunakan sebagai petunjuk kehidupan bangsa Indonesia sehari-harinya, dan
merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang
lainnya.
4.
Pancasila Sebagai
Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur Negara
Indonesia telah dimuat secara tegas di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945. Karena di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penuangan
dari jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan dicapai
oleh bangsa Indonesia.
5.
Pancasila Sebagai
Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa
Pancasila merupakan sarana untuk
mempersatukan bangsa Indonesia, karena Pancasila adalah falsafah hidup dan
kepribadian bangsa Indonesia yang didalamnya terkandung nilai-nilai dan
norma-norma. Nilai-nilai dan norma-norma tersebut bersifat umum dan universal,
sehingga dapat diterima oleh semua pihak.
6.
Pancasila Sebagai
Sumber Hukum Dasar Nasional
Dalam ilmu hukum, istilah
sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan
hukum. Jadi, dapat diartikan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum dasar
nasional ialah segala aturan hukum yang berlaku di negara kita, tidak boleh
bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila. Sumber tertib hukum Republik
Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita
moral yang meliputi jiwa dan watak bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi
cita=cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan,
keadilan sosial, dan perdamaian nasional. Cita-cita politik mengenai sifat,
bentuk, dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan
dan keagamaan.
7.
Pancasila Sebagai
Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pada saat bangsa Indonesia
bangkit untuk hidup sendiri sebagaibangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah
sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Kesepakatan itu
terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai
dasar negara oleh PPKI yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
8.
Pancasila Sebagai
Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai ideologi
bangsa berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan merupakan tujuan
bersama bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional
yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pemerataan material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat,
bersatu, berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tentram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
9.
Pancasila Sebagai
Sumber Nilai
Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila
dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara
Indonesia
C.
Pelaksanaan Pancasila
dalam Konteks Berbangsa dan Bernegara
A. Pelaksanaan Pancasila Pada Masa Reformasi
Terlepas dari kenyataan
yang ada, gerakan reformasi sebagai upaya memperbaiki kehidupan bangsa
Indonesia ini harus dibayar mahal, terutama yang berkaitan dengan dampak politik, ekonomi, sosial, dan terutama kemanusiaan. Para elite politik
cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan
sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi perbenturan kepentingan
politik. Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan
yang sangat memilukan. Banyaknya korban jiwa dari anak-anak bangsa dan rakyat
kecil yang tidak berdosa merupakan dampak dari benturan kepentingan politik.
Tragedi “amuk masa” di Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan,
Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, serta daerah-daerah lainnya merupakan bukti
mahalnya sebuah perubahan. Dari peristiwa-peristiwa tersebut, nampak sekali
bahwa bangsa Indonesia sudah berada di ambang krisis degradasi moral dan
ancaman disintegrasi.
Kondisi sosial politik
ini diperburuk oleh kondisi ekonomi yang tidak berpihak kepada kepentingan
rakyat. Sektor riil sudah tidak berdaya sebagaimana dapat dilihat dari
banyaknya perusahaan maupun perbankan yang gulung tikar dan dengan sendirinya
akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah pengangguran yang
tinggi terus bertambah seiring dengan PHK sejumlah tenaga kerja potensial.
Masyarakat kecil benar-benar menjerit karena tidak mampu memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari. Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga bahan bakar
minyak (BBM) dan listrik, serta harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Upaya
pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dengan menyediakan dana sosial belum dapat dikatakan efektif karena
masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penyalurannya. Ironisnya
kalangan elite politik dan pelaku politik seakan tidak peduli den bergaming
akan jeritan kemanusiaan tersebut.
Di balik keterpurukan
tersebut, bangsa Indonesia masih memiliki suatu keyakinan bahwa krisis
multidimensional itu dapat ditangani sehingga kehidupan masyarakat akan menjadi
lebih baik. Apakah yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa kenyataan yang
dapat menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki kehidupannya,
seperti: (1) adanya nilai-nilai luhur yang berakar pada pandangan hidup bangsa
Indonesia; (2) adanya kekayaan yang belum dikelola secara optimal; (3) adanya
kemauan politik untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
B. Pelaksanaan
Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Hampir semua pakar
ekonomi Indonesia memiliki kesadaran akan pentingnya moralitas kemanusiaan dan
ketuhanan sebagai landasan pembangunan ekonomi. Namun dalam praktiknya, mereka
tidak mampu meyakinkan pemerintah akan konsep-konsep dan teori-teori yang
sesuai dengan kondisi Indonesia. Bahkan tidak sedikit pakar ekonomi Indonesia
yang mengikuti pendapat atau pandangan pakar Barat (pakar IMF) tentang
pembangunan ekonomi Indonesia.
Pilar Sistem Ekonomi
Pancasila meliputi: (1) ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar), (2)
nasional ekonomi dan demokrasi (cara/metode operasionalisasi), dan (3) ekonomi
berkeadilan sosial (tujuan). Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam
bidang ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan
dengan pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi
apapun. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah: (a) Barang dan jasa apa yang akan
dihasilkan dan berapa jumlahnya; (b) Bagaimana pola atau cara memproduksi
barang dan jasa itu, dan (c) Untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan bagaimana
mendistribusikan barang tersebut ke masyarakat.
Langkah yang perlu
dilakukan adalah perlu digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila
melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan penyadaran
agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah ekonomi yang humanistik, bukan
sebaliknya mengajarkan keserakahan dan mendorong persaingan yang saling
mematikan untuk memuaskan kepentingan sendiri. Ini dilakukan guna mengimbangi
ajaran yang mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai
manusia ekonomi (homo ekonomikus), telah melepaskan manusia dari fitrahnya
sebagai makhluk sosial (homo socius), dan makhluk beretika (homo ethicus).
Relevankah Ekonomi
Pancasila dalam memperkuat peranan ekonomi rakyat dan ekonomi negara di era
global (isme) kontemporer? Mereka skeptis, bukankah sistem ekonomi kita sudah
mapan, makro-ekonomi sudah stabil dengan indikator rendahnya inflasi (di bawah
5%), stabilnya rupiah (Rp 8.500,-), menurunnya suku bunga (di bawah 10%). Lalu,
apakah tidak mengada-ada bicara sistem ekonomi dari ideologi yang pernah
“tercoreng”, dan tidak nampak wujudnya, tidak realistis, dan utopis? Mereka ini
begitu yakin bahwa masalah ekonomi (krisis 97) adalah karena “salah urus” dan
bukannya “salah sistem”, apalagi dikait-kaitkan dengan “salah ideologi” atau
“salah teori” ekonomi. Tidak dapat disangkal, KKN yang ikut memberi sumbangan
besar bagi keterpurukan ekonomi bangsa ini. Namun, krisis di Indonesia juga
tidak terlepas dari berkembangnya paham kapitalisme disertai penerapan
liberalisme ekonomi yang “kebablasan”. Akibatnya, kebijakan, program, dan
kegiatan ekonomi banyak dipengaruhi paham (ideologi), moral, dan teori-teori
kapitalisme-liberal.
Di sinilah relevansi
Ekonomi Pancasila, sebagai “media” untuk mengenali (detector) bekerjanya paham
dan moral ekonomi yang berciri neo-liberal Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia
yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pembangunan politik
memiliki dimensi yang strategis karena hampir semua kebijakan publik tidak
dapat dipisahkan dari keberhasilannya. Tidak jarang kebijakan publik yang
dikeluarkan pemerintah mengecewakan sebagian besar masyarakat. Beberapa
penyebab kekecewaan masyarakat, antara lain: (1) kebijakan hanya dibangun atas
dasar kepentingan politik tertentu, (2) kepentingan masyarakat kurang mendapat
perhatian, (3) pemerintah dan elite politik kurang berpihak kepada masyarakat,
(4) adanya tujuan tertentu untuk melanggengkan kekuasaan elite politik.
Keberhasilan
pembangunan politik bukan hanya dilihat atau diukur dar terlaksananya pemilihan
umum (pemilu) dan terbentuknya lembaga-lembaga demokratis seperti MPR,
Presiden, DPR, dan DPRD, melainkan harus diukur dari kemampuan dan kedewasaan
rakyat dalam berpolitik. Persoalan terakhirlah yang harus menjadi prioritas
pembangunan bidang politik. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa
manusia adalah subjek negara dan karena itu pembangunan politik harus dapat
meningkatkan harkat dan martabat manusia. Namun, cita-cita ini sulit diwujudkan
karena tidak ada kemauan dari elite politik sebagai pemegang kebijakan publik
dan kegagalan pembangunan bidang politik selama ini.
Pembangunan politik
semakin tidak jelas arahnya, manakala pembangunan bidang hukum mengalami
kegagalan. Penyelewengan-penyelewengan yang terjadi tidak dapat ditegakkan oleh
hukum. Hukum yang berlaku hanya sebagai simbol tanpa memiliki makna yang
berarti bagi kepentingan rakyat banyak. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
politik juga belum dapat direalisasikan sebagaimana yang dicita-citakan. Oleh
karena itu, perlu analisis ulang untuk menentukan paradigma yang benar-benar
sesuai dan dapat dilaksanakan secara tegas dan konsekuen.
Pancasila sebagai
paradigma pambangunan politik dan hukum kiranya tidak perlu dipertentangkan
lagi. Bagaimanakah melaksanakan paradigma tersebut dalam praksisnya? Inilah
persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembangunan politik dan hukum di
masa-masa mendatang.
Apabila dianalisis,
kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa persoalan seperti:
1. Tidak jelasnya paradigma pembangunan politik dan
hukum karena tidak adanya blue
print.
2. Penggunaan Pancasila sebagai paradigma
pembangunan masih bersifat parsial.
3. Kurang berpihak pada hakikat pembangunan politik
dan hukum.
Prinsip-prinsip
pembangunan politik yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila telah
membawa implikasi yang luas dan mendasar bagi kehidupan manusia Indonesia.
Pembangunan bidang ini boleh dikatakan telah gagal mendidik masyarakat agar
mampu berpolitik secara cantik dan etis karena lebih menekankan pada upaya
membangun dan mempertahankan kekuasaan. Implikasi yang paling nyata dapat
dilihat dalam pembangunan bidang hukum serta pertahanan dan keamanan.
Pembangunan bidang
hukum yang didasarkan pada nilai-nilai moral (kemanusiaan) baru sebatas pada
tataran filosofis dan konseptual. Hukum nasional yang telah dikembangkan secra
rasional dan realistis tidak pernah dapat direalisasikan karena setiap upaya
penegakan hukum selalu dipengaruhi oleh keputusan politik. Oleh karena itu,
tidak berlebihan apabila pembangunan bidang hukum dikatakan telah mengalami
kegagalan. Sementara, pembangunan bidang pertahanan dan keamanan juga telah
menyimpang dari hakikat sistem pertahanan yang ingin dikembangkan seperti yang
dicita-citakan oleh para pendiri republik tercinta ini. Pembangunan pertahanan
dan keamanan lebih diarahkan untuk kepentingan politik, terutama guna
mempertahankan kekuasaan.
PELAKSANAAN PANCASILA DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pelaksanaan Pancasila dapat dibedakan antara yang
obyektif dan subyektif
Yang dimaksut dengan pelaksanaan obyektif adalah bahwa
Pancasila harus dilaksanakan dalam UUD , penguasa negara yang meliputi :
a. Semua bidang kekuasaan baik legislatif , eksekutif
maupun yudikatif
b. Semua bidang usaha kenegaraan dan kemasyarakatan
dalam hal menentukan kebijaksanaan dalam haluan negara .
Pelaksanaan yang subjektif maksudnya ialah pelaksanaan
dalam pribadi perseorangan , warga negara , penguasa negara , dan penduduk.
Pelaksanan pancasila yang subjektif ini ialah terutama penting karena merupakan
persyaratan yang sebaik baiknya bagi berhasilnya pelaksanaan yang objektif .
REALISASI PELAKSANAAN PANCASILA YANG SUBJEKTIF
Ini dilakukan secara berangsur angsur dengan
jalan pendidikan di sekolah , dalam masyarakat , dalam keluarga , didik diri
sehingga dapat diperoleh berturut turut :
a.
Pengetahuan
, sedapat mungkin yang lengkap dari pancasila
b.
Kesadaran
ialah selalu dalam keadaan mengetahui keadaan dalam diri sendiri , selalu ingat
dan setia kepada pancasila
c.
Ketaatan
ialah selalu dalam keadaan bersedia melaksanakan pancasila lahir batin
d.
Kemampuan ,
ialah mampu untuk melaksanakan pancasila
e.
Mentalitas ,
watak hati dan nurani , sehingga orang selalu melaksanakan dengan sendirinya
Karena pancasila pun
mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak , yaitu berupa sifat kodrat manusia
dalam kenyataan yang sewajarnya , ialah sifat perorangan (individu) dan makhluk
sosial di dalam kesatuan yang bulat dan harmonis atau dengan istilah yang lain monodualis (kedua
tunggalan) . Kembali kita dalam pembicaraan bahwa pancasila mempunyai sifat
sebagai pemersatu , asas persatuan , asas kesatuan , asas damai dan kerjasama
mengingat juga bahwa bangsa Indonesia dimana warga warganya mempunyai kesamaan
dan perbedaan , maka jelas dan mutlak bahwa pancasila itu sebagai pemersatu.
Didalam pengamalan
pancasila itu perlu ditransformasikan menjadi tujuan hidup , tinjauan hidup ,
pedoman hidup , pegangan hidup , dasar sikap hidup sehingga kita sebagai
manusia Indonesia jangan sampai mengubah atau meniadakan pancasila , karena
mengubah atau meniadakan itu berarti suatu pertentangan dengan sifat hakikat
negara kita sebagai negara hukum kebudayaan . Dengan sendirinya setiap usaha
untuk meniadakan Pancasila atau mengubahnya juga merupakan hal yang
bertentangan dengan hukum.
Pancasila sebagai asas
persatuan , damai , kerja sama dan sebagainya . Dasar ini betul betul diliputi
oleh semangat kekeluargaan . Kekeluargaan adalah inti dari pancasila , maka
semangat kekeluargaan yang meliputi Undang Undang Dasar itu pun tidak dapat
diubah atau ditiadakan dengan jalan hukum.
Mengingat pula bahwa
hakikat keluarga itu ada pertaliannya dengan hubungan darah , maka semangat
keluarga itu adalah bersumber pada cinta kasih yang menimbulkan persatuan dan
kesatuan organis lahir dan batin , untuk mencapai tujuan hidup setiap bangsa
dan keseluruhan berdasaran pedoman : satu buat semua , semua buat satu , semua
buat semua
PENGERTIAN UUD/KONSTITUSI
• Kesepakatan bersama (common platform) yang mengikat
berbagai kelompok politik yang hidup dalam teritori tertentu.
• Hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur
organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan
yang dibuat mengikat komunitas politik.
FUNGSI UUD/KONSTITUSI
• Sebagai dasar bagi pihak yang berkuasa untuk
menjalankan kekuasaannya.
• Sebagai kerangka kerja institusional bagi
lembaga-lembaga negara, merupakan 'kontainer' dimana proses politik dan
pemerintahan bekerja secara dinamis.
• Mendefinisikan organ-organ inti pemerintahan dan
jurisdiksinya.
• Menetapkan hak-hak dan kewajiban dasar warga negara
PELAKSANAAN UUD DI
INDONESIA
A. Masa Awal Kemerdekaan
Sejak
tanggal 14 Nopember 1945 kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh perdana menteri sebagi pimpinan kabinet. Secara bersama-sama atausendiri-sendiri, perdana menteri atu
para menteri itu bertanggung jawap kepadaKNPI,
yang berfungsi sebagai DPR, dan tidak bertanggung jawap kepada
presidensebagaimana yang dikehendaki oleh UUD 1945.
Hal ini berakibat semakin tidaksetabilnya negara republik Indonesia baik
di bidang politik, ekonomi, pemerintahan maupun keamanan
Pada
bulan september 1955 dan desember 1955 diadakan pemilihan umum,yang
masing-masing untuk memilih anggota dewan
perwakilan rakyat dan anggotakonstituante. Tugas konstituante adalah untuk membentuk , menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Untuk mengambil
putusanmengenai Udang-Undang dasar yang baru ditentukan pada pasal 137 UUDS
1950
Atas dasar kenyataan tersebut
maka presiden mengeluarkan suatu dekrityang didasarkan pada suatu hukum darurat
negara (Staatsnoodrecht). Hal inimenginggat keadaan ketata negaraan yang
membahayakan kesatuan, persatuan,keselamatan serta keutuhan bangsa dan negara
repubik indonesia.Dekrit presiden 5 juli 19591.
Menetapkan pembubaran
konstituante2.
Menetapkan Undang-Undang _dasar
1945 berlaku lagi bagi segenapbangsa Indonesia serta tumoah darah
Indonesia,terhitung mulai haritanggal penetapan dekrit ini, dan tidak
berlakunya lagi Undang-UndangDasar 1950.3.
Pembentukan majelis
permusyawaratan rakyat sementara yang tersiriatas anggota-anggota dewan
perwakilan rakyat ditambah denganutusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan serta dewanagung sementara, akan diselenggarakan dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.Dekrit itudi umumkanv oleh presiden dari istana
merdeka di hadapan rakyatpada tanggal 5 juli 1959, pada hari minggu pukul 17.00
Dekrit tersebut di muatdalam keputusan presiden No.150 tahun 1959 dan di
umumkan dalam lembarannegara republik Indonesia no.75 tahun 1959
B. Masa Orde Lama
Karena pelaksanaan yang
inskonstitusional itulah maka berakibatpada ketidak stabilan dalam bidang
politik, ekonomi terutama dalam bidangkeamanan. Puncak dari kekuasaan Orde Lama
tersebut ditandai denganpemberontakan G30S.PKI. syukur alhamdulillah
pemberontakan tersebut dapatdigagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh
generasi muda.Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat
Indonesiamenyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
a.Bubarkan PKI
.b.Bersihkan kabinet dari unsur-unsurPKI.
c.Turunkan
harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan rakyat semakin
besar, sehingga presiden tidak mampulagi mengembalikannya, maka keluarlah surat
perintah 11 maret 1966 yangmemberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk
mengambil langkah-langkahdalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa
inilah sejarahketatanegaraan Indonesia dikuasai oleh kekuasaan Orde Baru
(Darmodihardjo,1979)
C. Masa Orde Baru
Pada masa awal kekuasaan Orde Baru berupaya untuk
memperbaiki nasibbangsa dalam berbagai bidang antara lain dalam bidang politik, ekonomi, soaial,budaya
maupun keamanan. Dalam kaitan dengan itu di bidang politikdilaksanakanlah pemilu
yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969tentangpemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan
kedudukanmajelis permusyawaratan rakyat. Dewan perwakilan rakyat dan dewan
perwakilanrakyat daerah
Realisasi UUD 1945 praktisi lebih banyak memberikan porsi
atas kekuasaanpresiden. Walupun
sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian. Bahkansecara tidak langsung kekuasaan legislatif di bawah kekuasaan presiden.
Hal inisecara politis dituangkan dalam
mekanisme peraturan perundang-undanganterutama
yang menyangkut pemilihan,
pengangkatan serta susunan keanggotaanMPR,
DPR, DPRD sera pelaksanaan pemilu. Praktek ini telah dilaksanakan olehpenguasa
orde baru yang di tuangkan kedalam peraturan perundang-undangansebagai berikut,
UU. Tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UUNo.16/1969 jis UU
No.5/1975 dan UU. No.2/1985). UU
tentang partai politik dangolongan
karya (UU No.3/1975.jo. UU. No.3/1985). UU. Tentang pemilihan umum(UU
No.15/1969 jis UU.No.4/1975. UU. No.2/1980, dan UU. No.1/1985).
Dengan UU. Politik sebagaimana tersebut di atas maka
praktisi secara politiskekuasaan legislatif di bawah presiden. Terlebih lagi
oleh karena sistem politik yangdemikian maka hak asasi rakyat dibatasi bahkan di tekan demi kekuasaan,
sehinggaamanat sebagaimana tertuang dalam pasal28 UUD 1945, tidak di realisasikan secarakonsekuen. Oleh karena kekuasaan politik orde baru di bawah Soeharto semakinsulit untuk
dikontrol. Kemudian tatkala terjadi krisis ekonomi khususnya di AsiaTenggara, maka di Indonesia krisis ekonomi tersebut berkembang menjadi krisiskepercayaan berikutnya menjalar kepada krisis politik. Atas dasar
kenyataanpenyimpanganketatanegara secara politis tersebut maka generasi muda di
bawahpelopor garda depan mahasiswa mengadakan gerakan reformasi
untukmengembalikan dan menata negara ke arah tetenan negara
yang demokratis
D. Masa Reformasi
Kekuasaan
Orde Baru di bawah Soeharto sampai tahun 1998 membawaketatanegaraan Indonesia
tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi sebagaimanayang tergantung dalam
Pancasila yang mendasarkan pada kerakyatan didimanarakyat memiliki kekuasaan
tertinggi dalam negara, bahkan juga sebenarnya jugatidak mencerminkan
pelaksanaan demokrasi atas dasarnorma-norma pasal-pasalUUD 1945. Praktek
kenegaraan dijangkiti penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Keadaan yang
demikian ini membawa rakyat Indonesia semakin menderita.Terutama karena adanya
badai krisis ekonomi dunia yang juga melanda Indonesiamaka praktisi GBHN 1998
pada PJP II pelita ketujuh tidak dapat dilaksanakan.Ekonomi Indonesia hancur. Sektor
riil ekonomi macet, PHK, pengangguranmeningkat tajam sehingga terjadilah krisi
kepercayaan dan krisis politik.Antiklimaks dari keadaan tersebut, timbullah
berbagai gerakan masyarakatyang dipelopori oleh generasi muda terutama
mahasiswa sebagai sesuatu gerakanmoral yang memiliki kekuatan yang luar biasa
yang menuntut adanya reformasi disegala bidang kehidupan negara terutama bidang
politik, ekonomi dan hukum.Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut adalah
ditandai denganmundurnya presiden Soeharto dari singgasana kepresidenan dan
diganti oleh wakilpresiden Prof. Dr. Bj. Habibie pada tanggal 21 mei 1998.
Pemerintahan Habibie inilahyang merupakan pemerintahan transisi yang akan
membawa bangsa Indonesia untukmelakukan
reformasi secara menyeluruh, terutama menata ketatanegaraanIndonesia sesuai dengan UUD 1945.Bangsa
indnesia menilai bahwa penyimpangan
atas makna UUD 1945 yangtelah
dilakukan oleh pemerintahan Orde
Baru selain karena moral penguasa negara, juga
terdapat berbagai kelemahan yang tergantung dalam beberapa pasal UUD1945. Oleh
karena itu selain melakukan reformasidalam bidang politik yang harusmelalui
suatu mekanisme peraturan perundang-undangan juga dikarenakan terdapatbebrapa
pasl UUD 1945 yang mudah di interpretsi secara ganda (multiinterpretable), sehingga bangsa Indonesia merasa perlu untuk mengadakanamandemen terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945
BAB III
KESIMPULAN
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan tentang pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945
dalam konteks perkembangan berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945
adalah salah satu pilar berbangsa dan bernegara yang sangat penting dalam
kehidupan bangsa Indonesia. Dan untuk mewujudkan itu semua perlu dilakukan
berbagai upaya agar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 menjadi sebuah usaha
nyata bagi seluruh lapisan bangsa Indonesia agar Pancasila dan UUD 1945 tidak
hanya menjadi teori-teori yang tidak ada praktik nyata.
DAFTAR
PUSTAKA
2. http://www.scribd.com/doc/46635688/DINAMIKA-PELAKSANAAN-UUD-1945
5. Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai
Pemandu Reformasi. Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press. 2011.
6. Lanur,
Alex. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
Yogyakarta : Kanisius. 1995.
7. Busyairi,
Badruzzaman. Boerhanoeddin Harahap Pilar
Demokrasi. Jakarta : PT Bulan Bintang. 1989.
8. Sutrisno,
Drs. Slamet. Pancasila, Kebudayaan dan
Kebangsaan. Yogyakarta : Liberty. 1988.
Hi there.. yes you! You are beutiful lady.
BalasHapusCan I make friend with you?
I saw your profile and I am Interesting on one point. you said, you " Wanna Be a Bussineswoman". Am I wrong? Amazing, thats sound good.
oh yaa? I am sorry, let me introduce my self, my name is Surya, you cant call me Lulung, coz thats not my name. hehehe...
I hope... you can sent me email or sent me your smile on my number phone (081342400496). So we can make conversation about bisnis and make friendship
I am sorry if you not comfortable with my words.
PEACE
nice kak...
BalasHapusmksih