BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
kaitan dengan muamalah, sebenarnya syariah Islam cukup permisif dan mudah
dipahami atau dalam bahasa sederhana dapat dikatakan semuanya boleh, kecuali
yang secara tegas dan eksplisit dilarang di dalam al-Qur’an atau berlawanan
dengan sunnah Nabi. Sebagimana orang-orang asuransi sangat akrab dengan istilah
All Risk tersebut, yang kurang lebih
dapat diuraikan menjadi “semua dijamin (diperbolehkan), kecuali hal-hal yang
dilarang secara spesifik yang mengandung
unsur maisir, gharar, dan riba, serta
yang terdapat pada daftar pengecualian.
Dengan
peraturan tersebut, asuransi syariah sangat menarik perhatian banyak kalangan,
baik dari negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim maupun dari negara
yang penduduk muslimnya minoritas.
Dalam
makalah ini akan disampaikan beberapa produk asuransi syariah, khususnya produk
asuransi umum disertai dengan penjelasan dan jenis-jenisnya. Diharapkan makalah
ini dapat menambah wawasan kita, khususnya mahasiswa Ekonomi Syariah agar dapat
berpartisipasi lebih dalam memperjuangkan Ekonomi Islam di bidang Asuransi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan asuransi syariah?
2. Produk-produk asuransi
umum apa saja yang ada dalam asuransi syariah?
3. Bagaimana cara
penghitungan kontribusi terhadap produk umum asuransi syariah?
4. Jenis-jenis produk
asuransi syariah umum apa yang paling banyak diminati?
5. Apa manfaat penggunaan
produk asuransi syariah umum?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian asuransi syariah
2.
Menjabarkan produk-produk asuransi umum syariah
3.
Memahami penghitungan kontribusi terhadap produk
umum asuransi syariah
4.
Mendefinisikan tiap-tiap jenis produk asuransi
syariah umum yang paling banyak diminati
5.
Mengetahui manfaat penggunaan produk asuransi
syariah umum
BAB II
PEMBAHASAN
Bila
memeperhatikan definisi asuransi yang termaktub dalam KUHD pasal 246 “asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersbut
penanggung mengikatkan diri kepada sesesorang untuk memeberiakn penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu”,
maka tampak bahwa asuransi itu hanya terdiri dari satu jenis, yakni asuransi
kerugian. Dari pasal tersebut bahwa jenis asuransi itu hanya asuransi kerugian
sementara asuransi jiwa tidak disinggung.
Lain
halnya dengan definisi yang dikemukakan oleh UU Nomor 2 tahun 1992. Dalam pasal
1 UU tersebut yang dikemukakan bahwa yang yang dimaksud dengan asuransi atau
pertanggungan adalah “perjanjian antara
2 pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.[1]
Sejalan
dengan UU No 2 tahun 1992, maka produk asuransi syariah terdiri dari 2 jenis,
yaitu Asuransi Syariah Umum (Asuransi Umum) dan Asuransi Syariah keluarga (
Asuransi Jiwa).
A. Pengertian Asuransi Umum Syariah
Asuransi umum syariah (Asuransi kerugian/ asuransi non-jiwa) adalah bentuk asuransi
syariah yang memberi perlindungan dalam mengahadapi bencana atau kecelakaan
atas harta milik peserta asuransi syariah.[2]
Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang diasuransikan dalam asuransi syariah umum
adalah harta yang dimiliki oleh peserta
asuransi.
Asuransi umum merupakan bentuk perlindungan untuk
perorangan, perusahaan, yayasan, lembaga atau badan hukum lainnya. Asuransi ini
ditawarkan sebagai upaya untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana,
seperti kebakaran, kehilangan, kerusakan, dan kemalangan, lainnya yang menimpa
harta benda atau barang-barang yang dimiliki oleh peserta asuransi.[3]
B. Produk Asuransi Umum Syariah
Secara rinci mengenai produk-produk
asuransi syariah umum (kerugian/ asuransi non jiwa) dapat dikemukakan sebagai
berikut.
a. Produk – Produk Simple Risk
Produk – produk Simple Risk adalah jenis – jenis produk
asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat risiko dan
perhitungan secara teknis dalam prosuk – produknya relatif sederhana (simpe) dan
risiko standar tanpa perluasan jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam
batas Own Retention(OR) perusahaan, sehingga survei risiko tidak
mutlak diperlukan, antara lain:
·
Takaful Kebakaran (Fire
Insurance), memberikan
perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya
kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan
pesawat terbang berikut risiko yang ditimbulkannya. Dan juga dapat diperluas
dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
·
Takaful Kendaraan
Bermontor (Motor Vehicle Insurance), memberikan
perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan atas kendaraan yang
dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara
sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total
loss), tindak pencurian, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, huru
hara, pemogokan umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri
penumpang.
·
Takaful Kecelakaan Diri
(Personal Accident Insurance), jaminan
kecelakaan yang bisa berakibatkan : meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat
tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat sebagian akibat kecelakaan dan
penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
·
Takaful Aneka (General
Accident Insurance), memberikan
perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat risiko – risiko
yang tidak dapat ditutup pada polis – polis Takaful yang telah ada, antara lain
:
·
Takaful Penyimpanan
Uang (Cash in
safe/box insurance):
Dalam asuransi ini, asuransi syariah memberikan perlindungan terhadap kerugian
dan kehilangan uang didalam penyimpanan sebagai akibat pencurian dan
perampokanatau tindakan kekerasan.
·
Takaful
Kebongkaran (burglary insurance): Dalam asuransi ini, asuransi syariah memberikan perlindungan
terhadap kerugian yang diakibatkanoleh pencurian yang didahului dengan
kekerasan atau pembongkaran.
b. Produk – Produk Mega Risk
Produk Mega Risk adalah produk – produk kerugian yang berdasarkan
syariah, di mana tingkat risikonya sangat tinggi (high risk) sehingga
umumnya melebihi kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan
teknisnya cukup rumit (complicated), antara lain :
·
Takaful Kebakaran
(industrial risk), menjamin objek – objek
dengan tingkat resio tinggi seperti : pabrik, pengilangan, pergudangan, dan
juga memberikan kebebasan peserta takafaul untuk menggunakan polis yang sesuai
dengan kebutuhan penjaminan seperti property and pecuniary
insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan).
·
Takaful Rekayasa
(Engineering insurance), memberikan
perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan
dengan pekerjaan pembangunan beserta alat – alat berat, pemasangan konstruksi
baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga.
·
Takaful Pengangkutan
(Cargo Insurance), memberikan
perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan pada barang – barang atau
pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau
kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.
·
Takaful Surety Bond
(construction contract bond) memberikan
perlindungan terhadap kerugma yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian
fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam
menjalankan kontrak.
·
Takaful Rangka Kapal
(Marine Hull Insurance), memberikan
perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin
kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
·
Takaful Eenergi (Oil
and Gas Insurance), memberikan
perlindungan terhadap kerugma akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya
yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun lepas
pantai.
·
Takaful Tanggung Gugat (Liability
Insurance), memberikan
jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan ganti rugi pihak lain
yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis peserta
atau profesi peserta.
c.
Produk
Asuransi Syariah untuk Objek Risiko Bernilai Kecil dan Menengah
Pada tingkat
permodalan pasar asuransi syariah yang ada sekarang ini, produk asuransi
syariah sangat tepat untuk melayani pasar konsumen dan pasar komersial yang
rata-rata memiliki objek risiko bernilai kecil dan menengah. Berikut adalah
faktor-faktor yang menjadi alasan mengapa produk untuk pasar konsumen dan
komersil sangat besar untuk memenuhi syarat.
·
Jumlah peserta
potensial sangat besar untuk memenuhi persyaratan Hukum Bilangan Besar dalam
penyebaran risiko yang ideal.
·
Nilai risiko individu
relatif lebih kecil sehingga tidak terlalu bergantung pada pasar Reasuransi
Syariah yang relatif masih terbatas dalam pasar dunia dewasa ini.
·
Sifat risiko yang
relatif mudah diidentifikasi dan oleh karena itu kemungkinan risiko dapat diperkirakan
atau diprediksi dengan tingkat akurasi tinggi, sehingga upaya untuk
mengeliminasi unsur gharar akan lebih
mudah.
·
Penyebaran risiko yang
lebih luas cenderung membutuhkan biaya risiko yang lebih stabil dan hal ini
berarti kontribusi dari peserta yang lebih stabil dan berjangka panjang.
Terdapat
sejumlah produk asuransi syariah yang dapat dikembangkan untuk pasar konsumen
dan komersial, dalam penjelasan berikut akan dipusatkan pada beberapa produk
yang paling memungkinkan untuk memasuki pasar dalam waktu yang relatif pendek.[5]
2.
Asuransi
Syariah untuk Kendaraan Bermotor
Asuransi
syariah untuk kendaraan bermotor rata-rata member kontribusi premi yang tinggi
karena memang pangsa pasar untuk asuransi kendaraan bermotor ini di industri
asuransi konvensional juga sangat tinggi. Yang menjadi permasalahan adalah
jenis asuransi ini cukup rawan terhadap hasil underwriting baik karena pengaruh risiko fisik maupun risiko yang
terkait dengan moral (moral hazard). Untuk mengurangi kerawanan tersebut, perlu
dipahami perilaku risiko dari portofolio kendaraan bermotor ini secara memadai
agar produk asuransi kendaraan bermotor ini benar-benar bisa berjalan sesuai
dengan ketentuan syariah, bebas dari gharar,
maisir, riba, dan lain-lain yang terlarang dalam syariah.
3.
Produk
Asuransi Syariah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Produk
asuransi syariah jenis ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan asuransi usaha
mikro, kecil, dan menengah yang apabila digabungkan memiliki kontribusi yang
sangat besar pada Produk Domestik Bruto (PDB) di negara-negara yang berpenduduk
mayoritas muslim. Di Indonesia misalnya, yang memiliki konsentrasi penduduk
muslim terbesar, sekitar 42,5 juta unit usaha tergolong dalam kategori UMKM
ini, dan menyediakan lebih dari 70 juta lapangan pekerjaan. Usaha yang mereka
lakukan pun sangat bervariasi. Beberapa di antaranya adalah toko, bengkel,
restoran, hotel, kerajinan, seni sampai jasa profesional termasuk pelayanan
medis. Jelas bahwa pasar yang potensial untuk UMKM sangat menarik bagi pengembangan
asuransi syariah.
Dari
sudut pandang underwriting, produk
multi-line untuk kategori usaha yang
lebih luas, memiliki tantangan tersendiri. Sisi positifnya adalah peserta dalam
jumlah besar dapat bergabung dalam program dan membentuk dana Asuransi Syariah
yang relatif besar dan hasil yang relatif stabil. Sisi negatifnya adalah
penyusunan struktur penilaian kontribusi yang tepat untuk program ini, bukanlah
merupakan pekerjaan yang mudah bagi underwriter
asuransi syariah.
Produk
utama asuransi syariah untuk UMKM di antaranya termasuk:
a.
Properti
(Bangunan)
Untuk
produk asuransi jenis ini, ruang lingkup perlindungannya berupa:
·
Kerusakan karena
kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan risiko lain yang
bersifat tambahan/pilihan dengan biaya kontribusi tambahan seperti:
ü Kerusakan
karena huru-hara, keributan, dan kerusuhan.
ü Kerusakan
karena banjir, badai, dan kerusakan karena air.
ü Kerusakan
karena gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
·
Atau pilihan lain
perlindungan untuk semua jenis kerugian atau kerusakan yang tidak disengaja,
tetapi dengan batasan/pengecualian tertentu. Perlindungan ini umumnya dikenal
dengan perlindungan All Risks.
·
Ongkos-ongkos tambahan
untuk kerusakan yang termasuk dalam perlindungan 1 atau 2 di atas. Termasuk di dalamnya
pembersihan puing, pelayanan darurat, biaya survei serta konsultan, dan
lain-lain.
b.
Isi
Yang
menjadi objek perlindungan dapat berupa persediaan barang, peralatan dan
perabotan, mesin dan perlengkapan, peralatan kantor, dan lain-lain. Ruang
lingkup perlindungan pada umumnya sama dengan yang ada pada bangunan ditambah
dengan perlindungan terhadap risiko perampokan dan pencurian, yang bersifat
khusus berlaku di sini, tetapi tidak berlaku di bangunannya sendiri.
c.
Uang
Memberikan
perlindungan terhadap uang baik di tempat kerja, tempat penyimpanan maupun
dalam perjalanan.
d.
Barang-barang
dalam Perjalanan
Ini
dimaksudkan untuk perlindungan terhadap barang-barang peserta asuransi syariah
baik berupa mesin/peralatan, bahan mentah, bahan setengah jadi, produk jadi
ataupun persediaan barang untuk diperdagangkan terhadap kerusakan atau kerugian
selama dalam perjalanan.
e.
Kepentingan
Keuangan
Memberikan
perlindungan atas risiko gangguan usaha dengan memberikan penggantian atas
biaya tetap (fixed cost), peningkatan
biaya kerja, kehilangan pendapatan, upah, dan sebagainya. Penggantian mulai
dari saat terganggunya usaha oleh suatu risiko yang dijamin dalam skema
asuransi syariah, sampai pulihnya usaha, yakni kembali seperti sebelum
kejadian.
f.
Kejujuran
(Fidelity)
Dimaksudkan
untuk melindungi peserta dari kerugian karena ketidakjujuran karyawan di
bagian/bidang tertentu dalam hal yang spesifik terkait dengan pekerjaan.
g.
Mesin
Dimaksudkan
untuk melindungi mesin, peralatan elektronik, dan komputer yang merupakan
bagian penting dalam sumber daya bisnis dari kerusakan/kehilangan yang bersifat
tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya.
h.
Tanggung
Jawab Hukum
Produk
utamanya adalah tanggung jawab hukum terhadap publik dan tanggung jawab hukum
terhadap produk. Tanggung jawab hokum terhadap publik untuk melindungi peserta
dari kemungkinan tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga yang mengalami bahaya
dan atau kerugian karena kegiatan usaha atau aktivitas peserta yang
bersangkutan. Sementara itu, tanggung jawab hukum terhadap produk untuk
melindungi peserta dari kemungkinan tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga
yang mengalami bahaya atau kerugian karena mengkonsumsi atau menggunakan produk
yang dihasilkan oleh peserta yang bersangkutan.
Produk-produk
asuransi syariah tersebut dapat disatukan dalam suatu paket produk gabungan
untuk UMKM yang juga biasa disebut dengan business
package. Bagian yang cukup rumit kemudian adalah bagaimana menyusun program
pembagian risiko (risk sharing) yang
tepat dan menghitung kontribusi asuransi syariah yang akan dibayar oleh
masing-masing peserta. Dana yang terkumpul dari kontribusi peserta tersebut
setidaknya harus cukup untuk menutupi semua biaya yang terkait dengan
pengelolaan berbagai risiko tersebut.
D.
Mekanisme Kerja Asuransi Umum
Mekanisme kerja asuransi syariah
umum diawali dengan terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan dengan
peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produksi asuransi yang
dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu
akad. Pada saat akad berlangsung, peserta asuransi harus sudah menentukan
produk asuransi yang akan di ambil, seperti asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.[6]
Setelah akad berlangsung, maka dalam
asuransi syariah diatur menurut aturan sebagai berikut :
1.
Peserta
dapat terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga, yayasan/badab hukum.
2.
Perjanjian
kerjasama antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah umum,
dilakukan berdasarkan prinsip mudharabah.
3.
Besarnya
nominal premi tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi
dilakukan sekaligus pada awal perjanjian. Jangka waktu pertanggungan adalah
satu tahun, dan harus diperbarui jika kontrak
hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.
4.
Premi
asuransi dikumpulkan dalam satu kumpulan dana yang kemudian diinvestasikan
dalam proyek=proyek atau pembiayaan-pembiayaan lainnya yang sejalan dengan
syariah.
5.
Setiap premi takaful
yang diterima akan dimasukkan kedalam rekening khusus, yaitu rekening yang diniatkan tabarru, dan
digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah atas
harta benda atau peserta itu sendiri.
6. Keuntungan dari hasil investasi yang diperoleh akan dimasukkan kedalam
kumpulan dana peserta untuk kemudian dikurangi “beban asuransi” (klaim, premi
asuransi).
7. Jika terjadi musibah atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka
perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi atau santunan kepada peserta
tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta asuransi syariah.
8. Biaya-biaya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan
dana peserta. Jika masih terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta
dan perusahaan menurut sistem mudharabah.
Mekanisme kerja asuransi syariah umum ini secara sederhana dapat dibuatkan
bagan sebagai berikut.
n
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa ada beberapa tahap yang dilalui
dalam pengelolaan dana di asuransi syariah umum yaitu :
1. Peserta menyerahkan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi.
2. Perusahaan asuransi menerima premi dari peserta yang dimasukkan kedalam
kumpulan dana peserta.
3. Perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang terkumpul kepada investor
dengan prinsip syariah (mudharabah atau musyarakah).
4. Investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungannya kepada
perusahaan asuransi sesuai kesepakatan.
5. Perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke
dalam kumpulan dana peserta
6. Perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang
tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang
mengundurkan diri.
Dari bagan itu dapat diketahui bahwa akhir dari pengelolaan dana di
asuransi umum syariah adalah pembagian keuntungan dari perusahaan asuransi dan
pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi kepada pesrta. Dalam pembayaran klaim
ini, semua peserta yang tertimpa musibah, peserta yang habis masa kontraknya,
maupun peserta yang mengundurkan diri akan mendapatkan pembayaran klaim berupa
tabungna pesrta dan bagi hasil. Porsi bagi hasil yang diberikan pada
peserta memperhitungkan jumlah tabungan
peserta, dan keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi. Berikut adalah skema
pengelolaan dana asuransi umum syariah.[7]
1. Pembayaran Klaim
Berikut ini adalah cara
pembayaran klaim pada asuransi syariah umum
Kedudukan peserta
|
Sumber pembayaran
klaim
|
Tertimpa Musibah
|
1. Tabungan peserta
2. Porsi bagi hasil investasi
3. Santunan sebanyak kerugian yang diderita.
|
Habis masa kontrak
|
1. Tabungan peserta
2. Porsi bagi hasil investasi
|
Mengundurkan diri
|
1. Tabungan peserta
2. Porsi bagi hasil investasi
|
Porsi bagi hasil (mudharabah) dalam asuransi syariah, menjadi bagian
penting dalam pembayaran klaim. Artinya keuntungan yang diperoleh perusahaan
asuransi dari investasi dana yang dikumpulkan peserta, ikut menentukan jumlah
pembayaran klaim yang akan diterima oleh peserta. Kalau keuntungan yang
diperoleh perusahaan asuransi dari investasi dananya besar, maka pembayaran
klaim pada peserta asuransi yang bersumber bagi hasil pun besar. Demikian pula
sebaliknya, kalau keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi dari investasi
danananya kecil, maka pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang bersumber
bagi hasil pun kecil. Dengan demikian, pembayaran klaim untuk untuk peserta
asuransi yang bersumber dari bagi hasil ini selalu berubah- ubah seiring dengan
perubahan keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi.
E. Asuransi Sosial
1.
Pengertian
Asuransi Sosial/Jaminan Sosial
Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (Sistem
Jaminan
Sosial
Nasional)
adalah: “program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu
undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi
kesejahteraan masyarakat.[8] Asuransi sosial di Indonesia adalah berupa bantuan yang diberikan oleh
pihak pemerintah, sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Adapun bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut berupa jaminan
kepada seseorang atau beberapa orang anggota masyarakat yang mengalami suatu
kerugian dalam memperjuangkan hidup dan kehidupannya.
2. Penyelenggara Asuransi Sosial
Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan
Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992). Dasar Hukum :
·
Asuransi
kecelakaan penumpang : UU no. 33 dan 34 thn 1964
·
Jamsostek
: UU no. 3 thn 1992
·
Asuransi
Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI : UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan
Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
·
Asuransi
Kesehatan : Kepres 230/1968 ttg Pemeliharaan kes bagi Peg Negeri & Penerima
Pensiun PNS + ABRI beserta anggota keluarganya.
·
Dasar
Hukum Askes à Permen Kes no. 1 /1968 à membentuk Badan Penyelenggara Dana
Pemeliharaan Kes (BPDPK)
·
PP
no. 22/1984 à Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI &
Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya
3. Ciri-ciri Asuransi Sosial
Adapun ciri-ciri asuransi sosial sebagai
berikut:
a. Yang menyelenggarakan adalah pemerintah
b. Sifat hubungan pertanggungan itu adalah wajib bagi seluruh anggota
masyarakat atau sebagian anggota tertentu masyarakat (missal, bagi penumpang
kendaraan)
c. Penentuan penggantian kerugian di atur oleh pemerintah dengan peraturan
khusus yang dibuat untuk itu.
d. Tujuannya adalah untuk memberikan suatu jaminan sosial, bukan mencari
keuntungan.
4. Jenis-Jenis Asuransi Sosial/Jaminan Sosial
Dapat dikemukakan bahwa auransi sosial ini merupakan jawaban atas UUD 1945,
khususnya pasal 33 mengenai kesejahteraan sosial.
Adapun jenis-jenis asuransi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah
adalah:
a. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). Hanya diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil, dimaksudkan
untukmemberikan bekal bagi Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya yang telah
mengakhiri masa pengapdiannya (purna bakti) kepada Negara. Adapun saat menerima
uang tersebut pada saat pension dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal
dunia sebelum masa pension.
b. Asuransi Angkatan Bersenjata republik Indonesia (ASABRI). Hanya diperuntukkan bagi anggota Angkatan Bersenjata Pepublik Indonesia,
baik Angkatan Laut, Angkatan Darat dan Kepolisian, beserta Pegawai Sipil yang
ada dilingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.
c. Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (ASKES)
Peserta ASKES ini terdiri dari:
a. Pegawai negeri yang masih aktif bertugas
b. Pensiunan pegawai negeri dan purnawirawan angkatan bersenjata Republik Indonesia
c. Anggota keluarga dari peserta nomor 1 dan2, yaitu suami/ istri dan
anak-anak sah atau anak angkat yang masih berumur di bawah 18 tahun dan belum
kawin
d. Pertanggungan Kecelakaan Penumpang. Pertanggungan Kecelakaan Penumpang adalah berupa jaminan kepada setiap
penumpang kendaraan umum, yang mana pada waktu pembelian tiket kendaraan
tersebut lazimnya sekaligus membayar iuran wajib.
e.
Pertanggungan
Kecelakaan Lalu Lintas. Adapun yang menjadi
peserta asuransi Kecelakaan lalu lintas adalah setiap orang yang mengalami
kecelakaan, dan pada waktu terjadi kecelakaan dia berada diluar kendaraan
(bukan penumpang). Adapun yang membayar iuran adalah para pemilik kendaraan,
dan lazimnya dalam praktik pembayaran dilakukan saat pengurus Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (STNK). Asuransi
Kecelakaan, Dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja, Adalah sebuah pertanggungan
di mana pihak penanggung adalah PT. Jasa Raharja dan pihak tertanggung
adalah penumpang atas kecelakaan penumpang dan jalan raya, pihak tertanggung membayarkan
premi kepada penanggung sebagai kontra prestasi. PT. jasa raharja (persero)
adalah badan usaha milik negara (bumn) yang bergerak di bidang perasuransian,
pembinaanya dibawah Departemen Keuangan Tugas dan tanggungjawabnya adalah
melakukan pemupukan dana melalui iuran dan sumbangan wajib untuk selanjutnya
disalurkan kembali melaui santunan jasa raharja kepada korban atau ahli waris
korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Premi asuransi penumpang melalui
pengusaha angkutan yang disatukan dengan karcis penumpang Berakhirnya
pertanggungan jika tidak diajukan tagihan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah
terjadinya kecelakaan.
f.
Asuransi Sosial Tenaga
Kerja (ASTEK). Diperuntukkan bagi
setiap tenaga kerja yang ikut serta atau dipertanggungjawabkan kedalam program
ASTEK.
·
Untuk
Pegawai Negeri : Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
·
Untuk
Pegawai Perusahaan Swasta: Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga
Kerja
·
Untuk
Anggota ABRI / TNI: Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI
Program Jaminan Yang Diberikan:
1.
Jaminan
berupa uang yang meliputi: Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, Jaminan Hari Tua
2.
Jaminan
berupa pelayanan, yaitu Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan.
Iuran Premi :
Ø Jaminan kecelakaan kerja
·
Kelompok I (Perusahaan Dagang, Bank, Konveksi,
Perusahaan Jasa, dl): 0.24% dari upah
sebulan
·
Kelompok II (Pabrik
gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat, Jasa Hiburan, dl) : 0.54% dari upah sebulan;
·
Kelompok III (Industri
Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol, Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dl)
: 0.89% dari upah sebulan;
·
Kelompok IV (Pabrik
Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan Darat, dl) : 1.27% dari upah sebulan;
·
Kelompok V (Perusahaan Angkutan Laut/Udara, Perusahaan
Penggalian, Pertambangan, Pabrik Bahan Peledak, dll): 1.74 % dari upah sebulan;
Ø
Jaminan hari tua ,
sebesar 5.70% dari upah sebulan ;
Ø
Jaminan kematian ,
sebesar 0.30% dari upah sebulan
Ø
Jaminan pemeliharaan
kesehatan , sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga
, dan 3% dari upah bagi tenaga kerja
yang belum menikah.
Ø
Iuran jaminan
kecelakaan kerja , jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan
ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha
Ø
Iuran jaminan hari tua
sebesar 3.70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga
kerja.
Ø Dasar perhitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan
setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
Ilustrasi
Seorang karyawan Bank
swasta yang telah menikah dengan
dikaruniai 1 anak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk benefit: JKM, JKK, JHT dan JPK. Gaji terakhir ybs adalah
IDR 4.000.000,- per bulan.
·
Tentukan besar iuran
premi per bulan yang harus dibayarkan ke PT. Jamsostek!
·
Tentukan Iuran premi
yang menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada karyawan tersebut!
Jawab
J K M: 0.30% x Rp 4.000.000, - = Rp
12.000,
J H T : 5.70% x Rp.4.000.000, - = Rp
228.000,
J K K : 0.24% x Rp.4.000.000,- = Rp
9.600,
J P K: 6.00% x Rp.1.000.000,- = Rp
60.000,- +
Iuran Premi ke Jamsostek: Rp 309.600,
BAB III
SIMPULAN
·
Asuransi
Syariah umum (Asuransi kerugian/ asuransi non-jiwa) adalah bentuk asuransi
syariah yang memberi perlindungan dalam mengahadapi bencana atau kecelakaan
atas harta milik peserta asuransi syariah.
·
Jenis-jenis produk Asuransi Kerugian (General Insurance):
1.
Produk Simple Risk
Produk – produk Simple Risk adalah jenis – jenis produk
asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat risiko dan
perhitungan secara teknis dalam prosuk – produknya relatif sederhana (simpe) dan
risiko standar tanpa perluasan jaminan.
2.
Produk Mega Risk
Produk Mega Risk adalah produk – produk kerugian yang berdasarkan
syariah, di mana tingkat risikonya sangat tinggi (high risk) sehingga
umumnya melebihi kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan
teknisnya cukup rumit (complicated).
3. Produk
asuransi syariah untuk objek risiko bernilai kecil dan menengah, produk ini tertuju pada objek yang memiliki tingkat
kerugian hingga yang terkecil, misalnya kendaraan bermotor dan bisnis UMKM
(Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
·
Mekanisme
kerja asuransi syariah umum diawali dengan terjadinya akad atau transaksi
antara perusahaan dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai
dengan produksi asuransi yang dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu
produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung, peserta
asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan di ambil, seperti
asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain
·
Asuransi
sosial, atau secara umum disebut SJSN (Sistem
Jaminan
Sosial
Nasional)
adalah: “program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu
undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi
kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Bashir, Ahmad
Azhar. Takaful sebagai
Alternatif Asuransi Islam, dalam Ulumul Qur’an, Nomor:
2/VII/1996.
Iqbal, Muhaimin. 2005. Asuransi Umum Syariah dalam Praktik.
Jakarta: Gema Insani
Mirzani. Asuransi
Takaful Umum-Amanah Syariah & Profesional. Surabaya: ATU
Nursiwan. 2001. Jenis –jenis
Produk Asuransi
Takaful Umum. Jakarta: ATU
Prihantoro, M.
Wahyu. 2000. Aneka
Produk Asuransi Syariah &
Karakteristiknya Yogyakarta: Kanisius
Sula, Muhammad Syakir. 2003. Buku Panduan Pemasaran Grup Takaful. Jakarta: STI
Summa, M. Amin. Asuransi Syariah dan Asuransi
Konvensional, Jakarta: Raja Grafindo
Undang-undang No.2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Yadi Janwari. 2005. Asuransi Syariah.
Bandung : Pustaka Bani Quraisy,
[1] Undang-undang
No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
[2] M. Wahyu
Prihantoro. Aneka Produk Asuransi Syariah dan Karakteristiknya.(Yogyakarta:
Kanisius, 2000),hal.18
[3] Ahmad Azhar Bashir, Takaful sebagai Alternatif Asuransi Islam,
dalam Ulumul Qur’an, Nomor: 2/VII/1996, hal 15-21
[4] Muhammad Syakir
Sula, Buku Panduan Pemasaran Grup Takaful, 2003,
STI, hal 60 – 90. Lihat juga Nursiwan, Jenis –jenis produk asuransi
Takaful Umum, 2001, ATU, hal 4 – 30. Dan Mirzani, Asuransi
Takaful Umum-Amanah Syariah & Profesional, t.th, ATU Surabaya,
hlm. 1–20.
[6] Yadi Janwari. Asuransi
Syariah(Bandung : Pustaka Bani Quraisy,2005).hal.77
[7] Ibid,
hal 81
Tidak ada komentar:
Posting Komentar