Selasa, 14 Februari 2012

HUBUNGAN DEMOKRASI DAN CIVIL SOCIETY DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

HUBUNGAN DEMOKRASI DAN CIVIL SOCIETY DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
Indonesia adalah negara demokrasi. Ya, itu adalah sebuah jargon yang telah mendarah-daging dalam kehidupan setiap masyarakat Indonesia. Tapi, entah demokrasi itu telah benar-benar dijalankan secara penuh ataupun belum, Indonesia tetaplah sebuah negara yang demokratis.Karena dalam UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi :
“...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”
Dan dari pernyataan “berkedaulatan rakyat” Indonesia secara gamblang menyatakan dirinya sebuah negara demokrasi.
Sebenarnya demokrasi, seperti yang dinyatakan oleh Abraham Lincoln, adalah suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan demokrasi bisa juga dikatakan sebagai sebuah indikator perkembangan politik di suatu negara. Oleh karena itu, di Indonesia yang notabene negara demokrasi peran rakyat adalah yang paling utama. Demokrasi di Indonesia adalah berdasar Pancasila yang bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan asas demokrasi Pancasila, rakyat memegang kendali penuh untuk keberlangsungan demokrasi, dan memang benar civil society tidak pernah lepas dari demokrasi. Civil society, bila diartikan sempit adalah masyarakat yang beradab, dan bisa pula dikatakan masyarakat madani yang merujuk pada kata “Madinah” kota tempat hijrah nabi Muhammad SAW. Dan dalam arti luas civil society adalah wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikemanusiaan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera.


Civil society merupakan salah satu indikator cerminan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial. Dan merujuk pada ciri demokrasi adalah adanya partisipasi efektif rakyat dalam pembuatan keputusan publik yang menyangkut nasib dan kepentingan rakyat dan adanya kontrol sosial untuk mengawasi pemerintah sehingga masyarakat yang beradab adalah salah satu syarat penting dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia.
Dan kembali pada sejarah Indonesia, masa Orde Baru selama 32 tahun bisa dikatakan demokrasi sepertinya telah “mati”, mati dalam artian tanda kutip karena memang pelaksanaannya hanya sebatas pemilihan umum, itu pun tidak lepas dari kediktaktoran pemerintahan yang berkuasa pada masa itu sehingga rakyat selama 32 tahun terampas haknya untuk menyuarakan pendapatnya. Dan ketika masa reformasi,good governance digadang-gadang sebagai sebuah pandangan atau sistem yang dapat mewujudkan sebuah demokrasi yang murni di Indonesia.
Istilah good governance yang dinyatakan oleh Garry Stocker pada tahun 1998, yang berpendapat bahwa pemerintahan itu harus fleksibel. Good governance bersumber dari tujuan negara dan juga fungsi negara serta fungsi pemerintahan yang sistematis dan terpadu sehingga mewujudkan good governance yang selanjutnya terciptalah clean goverment yang terkait dengan akuntabilitas publik serta kontrol publik dan akhirnya terwujudlah demokrasi yang murni.
Good governance sendiri berarti penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang mengandung substansi nilai sebagai berikut :
1.    Bagaimana pemerintah memimpin negara dengan bersih?
2.    Bagaimana masyarakat mengatur dirinya sendiri secara mandiri?
3.    Bagaiman pemerintah dan masyarakat menyelenggarakan pemerintahan secara bertanggung jawab?
Sehingga terdapat prinsip-prinsip dalam mewujudkan good governance yaitu, partisipasi masyarakat, daya tanggap pemerintah, transparansi, berkeadilan, evektifitas, akuntabilitas publik, kesetaraan publik, pluralisme publik, kebebasan publik, dll.
Dan di Indonesia penerapan good governance dilakukan melalui AKIP-LAN (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah – Lembaga Administrasi Negara RI, 2000). Dalam konsep LAN, dikatakan bahwa ciri pemerintahan yang biasa disebut memiliki kualifikasi good governance adalah pemerintahan yang memiliki kualifikasi seperti partisipasi masyarakat. Dan seperti yang kita tahu, pilar good governance adalah partisipasi masyarakat, sehingga segala kebijakan publik yang ditetapkan pemerintah tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang didukung oleh sebuah demokrasi.
Sehingga tidak mengherankan dalam pelbagai temuan akademis tentang implementasi demokrasi, posisi rakyat sangat diutamakan dalam menerapkan pelbagai konsep yang ada. Rakyat saat ini benar-benar ditempatkan sebagi subjek. Kehendak rakyat adalah kehendak negara. Sehingga dapat dikatakan jika civil society yang memiliki ciri bersikap kritis dan partisipatif itu tidak ada dalam jiwa rakyat Indonesia untuk mewujudkan sebuah demokrasi, maka good governance juga tidak akan berjalan sesuai dengan harapan pemerintah dan juga rakyat itu sendiri. Dan memang pemerintah dan rakyat dtambah lagi pihak swasta adalah pilar paling penting dalam good governance. Masyarakat yang komunikatif dan partisipatif sangatlah relevan untuk meujudkan sebuah good governance di Indonesia.
Ide tentang partisipasi dan good governance sesungguhnya telah dituangkan dalam peraturan perundangan di Indonesia, tepatnya pada UU No. 22 Tahn 1999, Bab X Pasal 92 ayat (1), yang mengatakan : “Dalam penyelenggaraan pembangunan di Kawasan Perkotaan, Pemerintah Daerah perlu mengikut sertakan masyarakat dan pihak swasta”. Dari sini sesungguhnya tidak ada alasan bagi para penyelenggara pemerintahan daerah untuk tidak memperhatikan betul partisipasi masyarakat dalam kebujakan-kebijakan yang ditetapkan.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa dalam mewujudkan negara yang demokratis dan good governance, Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas. Dan juga dengan adanya payung hukum yang jelas dari good governance ini, diharapkan bisa mengikis segala tidakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam birokrasi Indonesia selama ini.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa demokrasi tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya partisipasi masyarakat yang memiliki pemikiran seperti masyarakat madani yang komunikatif, partisipatif, serta kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, begitu juga sebaliknya jika masyarakat sudah memiliki wawasan global namun sistem negara Indonesia tidak demokratis, maka akan menjadi sia-sia. Dan dengan adanya demokrasi dan terciptanya masyarakat madani di Indonesia akan menghasilkan good governance yang diharapkan oleh setiap masyarakat di Indonesia agar terjadi sebuah keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga ketiga poin yang dibahas yaitu demokrasi, masyarakat madani (civil society), dan perwujudan good governance tidak dapat dilepaskan satu sama lain untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera. Terlepas dari kasus-kasus yang terjadi seperti kasus Gayus Tambunan, Nunun Nurbaeti, dll. Yang mencederai konsep good and clean governance, kita sebagai mahasiswa yang dijuluki sebagai agent of change, yang memiliki tanggungjawab besar berkewajiban mewujudkan sebuah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 yang diharapkan oleh para pendiri bangsa ini.

NAMA    : DIANA IRMA SAFITRI
NIM        : C74211157
PRODI    : EKONOMI SYARIAH-E

2 komentar: