Selasa, 14 Februari 2012

TRADISI DAN PRAKTEK EKONOMI PADA MASA RASULULLAH SAW DAN KHULAFA RASYIDIN

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
    Ekonomi Islam mungkin baru terdengar familiar di masyarakat dan semakin berkembang dalam beberapa dekade ini. Padahal sebenarnya Ekonomi Islam telah ada sejak jaman Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin beberapa abad yang lalu. Ekonomi Islam semakin berkembang karena sistemnya yang sangat berebeda dengan sistem ekonomi konvensional yang lebih mementingkan bunga sebagai provitnya.
Namun, yang harus diketahui Ekonomi Islam bukanlah muncul sebagai solusi atau alternatif sistem ekonomi konvensional yang akhir-akhir ini mengalami krisis dan kegagalan. Ekonomi Islam itu adalah bagian dar Islam itu sendiri, Islam harus dipraktekkan secara menyeluruh dalam semua segi kehidupan, mulai dari sosial, budaya, politik, dan juga termasuk di dalamnya ekonomi. Karena segala segi kehidupan tersebut telah diturunkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tak terkecuali dalam bidang ekonomi ekonomi.
Dalam mempelajari Ekonomi Islam kita juga perlu mencari tahu sejarah dari sistem Ekonomi Islam itu sendiri. Tidak mungkin jika kita memepelajari dengan serius bagaimanakah dan apakah Ekonomi Islam itu, tapi kita tidak tahu darimanakah dan kapan awal mula sistem Ekonomi Islam berasal. Maka kita perlu pengkajian lebih dalam tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam, agar ilmu yang kita perdalam saat ini tidak mengambang dan setengah-setengah.


B. Rumusan Masalah
    Masa Rasulullah SAW dan masa Khulafaur Rasyidin adalah masa di mana sistem ekonomi Islam dipraktekkan secara sempurna, sehingga timbul beberapa pertanyaan :
1.    Bagaimana tradisi dan praktek ekonomi pada masa Rasullullah SAW?
2.    Apa saja kebijakan ekonomi yang dilakukan Rasullullah pada masa itu?
3.    Bagaimana tradisi dan praktek ekonomi pada masa Khulafaur Rasyidin?
4.    Apa saja kebijakan ekonomi yang dilakukan para Khulafaur Rasyidin pada masanya?

BAB II
PEMBAHASAN
A.Tradisi dan Praktek Ekonomi pada Masa Rasulullah SAW(571-632M)
1. Praktek dan Kebijakan Ekonomi Rasulullah SAW
    Pada masa muda Rasulullah SAW adalah seorang pedagang. Dalam melakukan usaha dagangnya, Rasulullah SAW menggunakan modal orang lain yang berasal dari janda kaya dan anak yatim yang tidak mampu menjalankan modalnya sendiri. Dari mengelola modal tersebut ia mendapat upahatau bagi hasil sebagai mitra.[1] Karena kejujuran dan kepintarannya dalam berdagang Rasulullah mendapat gelar Al-Amin (yang dapat dipercaya) oleh penduduk Mekkah. Setelah menikah dengan Khadijah pun beliau tetap menjalankan usaha dagangnya dengan jujur dan adil.
Pada masa Bai’at Aqabah pertama dan kedua atau pada 12 dan 13 tahun kenabian Rasulullah, Rasulullah SAW mengalami rintangan dan perlawanan dari Kaum Quraisy sehingga beliau memutuskan untuk berhijrah dari kota Mekkah ke kota Yastrib yang sekarang disebut kota Madinah atas perintah Allah SWT. Di kota Madinah RasulullahSAW diangkat sebagai kepala negara tidak hanya sebagai pemimpin agama.
Pada masa itulah Islam semakin berkembang tidak hanya dalam bidang poloitik, ekonomi pun juga. Sebagai seorang kepala negara Rasulullah SAW melakukan perubahan-perubahan untuk menata kehidupan Kota Madinah menjadi lebih baik.Langkah-langkah awal yang dilakukan Rasulullah SAW adalah menhapuskan segala tradisi-tradisi yang bertentangan dengan Islam dari semua segi kehidupan masyarakat Madinah
Dalam hal ini strategi yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut [2] :
1.    Membangun masjid
2.    Merehabilitasi kaum Muhajirin
_________________________________________________________________________________________________
[1] Afzalurrahman, Muhammad sebagai Seorang Pedagang, Jakarta, Yayasan Swarna Bhumi, 1997, hlm 2-3
[2] Ir. H. Adiwarman Azwar Karim,S.E, M.B.A., M.A.E.P., Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010, hlm24-27

3.    Membuat konstitusi negara
4.    Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara

2. Sistem Ekonomi
    Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menciptakan beberapa aturan sebagai hidayah (petunjuk)bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas dalam setiap aspek kehidupannya termasuk di bidang ekonomi.[3] Ada beberapa prinsip ekonomi yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya adalah[4]:
a.    Allah adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
b.    Manusia hanyalah khalifah Allah di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
c.    Semua yang dimilki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki oleh saudaranya.
d.    Kekayaan harus berputardan tidak boleh ditimbun.
e.    Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan.
f.    Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi berbagai konflik individu.
g.    Menerapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, terhadap para individu yang memiliki harta kekayaan yang banyak untuk membantu para anggota masyarakat yang tidak mampu.
___________________________________________________________________________________________________
[3] Lihat antara QS Al Imran [3]:26, Al Hijr [15]:2, Al Mulk [67]:1, Al Baqarah [2]:30, An Nisa [4]:166, dan Al Fathiir [35]:39.
[4] Ir. H. Adiwarman Azwar Karim,S.E, M.B.A., M.A.E.P., Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 36

3. Sistem Keuangan dan Pajak
    Pada masa awal negara Madinah, Madinah tidak memiliki sumber pendapatan maupun pengeluaran negara. Semua proses pemenuhan kebutuhan dilakukan dengan cara sukarela dan tidak terikat antar umat Muslim.
Pada masa itu, keperluan rumah tangga Rasulullah dibantu oleh Bilal bin Rabbah[5]. Beliau bekerja dengan sukarela tanpa gaji. Pada masa itu tidak ada tentara formal dan para tentara juga tidak memperoleh gaji namun memeperoleh harta rampasan perang .
A.    Sumber-sumber Pendapatan Negara
Ghanimah ( harta rampasan perang)
Setelah diturunkannya surat al-Anfal pada tahun 2 Hijriyah tentang pembagian harta rampasan perang yang seperlimanya diperuntukkan untuk Allah dan Rasul-Nya yang berarti diperuntukkan bagi kesejahteraan umum yang disebut khums oleh Rasulullah. Kemudian sepertigadari harta tersebut diperuntukkan untuk pasukan yang ikut berperang.
Zakat
Pada tahun kedua Hijriyah, Allah SWT mewajibkan kaum Muslimin menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan. Besar zakat ini adalah 1 sha’ kurma, tepung, keju lembut, atau kismis; atau setengah sha’ gandum, untuk setiap Muslim, baik budak atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, muda atau tua, serta dibayarkan sebelum pelaksanaan Sholat ‘Id. Setelah kondisi perekonomian kaum Muslimin stabil, tahap selanjutnya Allah SWT mewajibkan zakat mal(harta) pada tahun kesembilan.[6]
___________________________________________________________________________________________________
[5] Ibid., Vol.2, hlm 440.
[6] Syibli Nu’man, Op. Cit., Vol. 1, hlm. 572

Jizyah, kharaj, dan ushr
Jizyah adalah pajak yang dubebankan kepada orang-orang Non-Muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jamina perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah, serta pengecualian dari wajib militer. Besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk setiap orang laki-laki dewasa yang mampu membayarnya.[7] Rasulullah juga menerapkan sistem kharaj yaitu pajak tanah dari kaum Non-Muslim yang wilayahnya telah ditaklukkan, sehingga tanah secara sah diambil alih olah Kaum Muslim dan pemilik yang terdahulu sebagai penyewa. Jumlah kharaj yang harus dibayarkan adalah setengah dari hasil produksi. Kemudian Rasulullah juga menerapkan sistem ushr yang telah ada sejak jaman Jahiliyah, ushr adalah bea impor yang wajib dibayarkan oleh seluruh pedagang dan dibayarkan hanya sekali dalam satu tahun untuk semua jenis barang yang berharga lebih dari 200 dirham.
Sumber-sumber pendapatan lainnya
Sumber pendapatan lainnya adalah pinjaman-pinjaman, harta karun, awwal fadhilah, wakaf, nawaib, zakat fitrah, dan bentuk lain sedekah seperti hewan kurban dan kafarat.
B.Sumber-sumber Pengeluaran Negara [8]
Sumber pengeluaran primer, yaitu :
Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
   


___________________________________________________________________________________________________
[7] Ibid., hlm. 110 dan Syibli Nu’man, Op. Cit., hlm. 78.
[8]Ir. H. Adiwarman Azwar Karim,S.E, M.B.A., M.A.E.P., Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 51 lihat tabel.

Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.

Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya, dll.
Sumber pengeluaran sekunder, yaitu :
Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madianh.
Hiburan untuk para delegasi keamanan
Pembayaran untuk pembebasan kaum Muslim yang menjadi budak
Pembayaran tunjangan untuk orang miskin, dll.
C.Baitul Mal
Rasulullah membentuk Baitul Mal atau rumah harta di Masjid Nabawi, Baitul Mal berfungsi sebagai tempat pengumpulan seluruh harta negara sebelum digunakan untuk kepentingan negara dan juga untuk dibagikan kepada masyarakat hingga harta tersebut tidak bersisa segera setelah semua harta telah terkumpul tanpa adanya penimbunan.

B. Tradisi dan Praktek Ekonomi pada Masa Khulafa Al-Rasyidin
1. Masa Pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq
    Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar ash-Shiddiq terpilih menjadi khalifah pertama. Pada masa kepemimpinannya selama 2 tahun, beliau menghadapi beberapa masalah seperti kemurtadan, nabi palsu, dan orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Namun beliau tetap menjalankan tradisi ekonomi seperti yang dilakukan Rasulullah.
Beliau sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat, masalah pembayaran zakat beliau sangat teliti agar tidak terjadi kesalahan perhitungan yang kemudian dikumpulkan ke Baitul Mal dan langsung didistribusikan kepada seluruh kaum Muslimin dengan prinsip kesamarataan. Sehingga harta yang ada di Baitul Mal tidak menumpuk.
Bahkan ketika Abu Bakar ash-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum Muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh Kaum Muslimin juga mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, di samping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang kaya dengan yang miskin.[9]
2. Masa Pemerintahan Umar ibn Al-Khattab
    Setelah diangkat sebagai khalifah, Umar ibn Al-Khattab menyebut dirinya sebagai Khalifa Khalifati Rasulullah(Pengganti dari Pengganti Rasulullah). Ia juga memeprkenalkan istilah Amir al-Mu’minin(Komandan orang-orang beriman.[10]
    Pada masa pemerintahannya yang berlangsung sepuluh tahun, Umar ibn al Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, Palestina, Syiria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.[11] Karena peluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn Al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia. Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan provinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Ia juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.[12]
[9] ]Ir. H. Adiwarman Azwar Karim,S.E, M.B.A., M.A.E.P., Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 57-58
[10] Badri Yatim, Op. Cit, hlm 37.
[11] Harun Nasution, Op. Cit., hlm.58
[12] Badri Yatim, Loc. Cit.

    Pada sepuluh tahun pemerintahannya beliau memiliki beberapa rencana untuk pembangunan ekonomi, walau ada yang bisa terealisasi maupun yang belum berhasil, rencana-rencana tersebut antara lain :
1.    Pendirian Baitul Mal di Madinah sebagi pusat dan beberapa cabang di ibukota provinsi lainnya pada taun 16 Hijriyah. Untuk menangani lembaga tersebut Khalifah Umar ibn Al-Khattab menunjuk Abdullah ibn Irqam sebagai bendahara negara dengan Abdurrahman ibn Ubaid al-Qari sebagai wakilnya.[13] Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifa Umar ibn al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti:[14]
 Departemen Pelayanan Militer
 Departemen Kehakiman dan Eksekutif
 Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam
 Departemen Jaminan Sosial
2.    Pengklasifikasian dan alokasi pendapatan negara menjadi 4 bagian, yaitu pendapatan zakat dan ushr, pendapatan kharaj, fai, jizyah, dan sewa tanah, dan yang lainnya. Beliau juga menetapkan beberapa kebijakan seperti, kepemilikan tanah, Zakat, ‘ushr, dan mata uang.
3.Masa Pemerintahan Utsman Ibn Affan
    Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama 12 tahun, Khalifa Ustman Ibn Affan berhasul melakukan ekspansi ke wilayah Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan.[15]
Dalam enam tahun pertama masa pemerintahannya khalifa Ustman ibn Affan meneruskan kebijakan-kebijakan khalifa Umar ibn Al-Khattab yang diperbaharui. Dalam pengelolaan zakat, memberi kewenangan kepada para pemiliknya untuk menghitung sendiri harta yang harus dizakatkan. Beliau juga menetapkan kebijakan membagi tanah negara kepada individu untuk reklamasi.
________________________________________________________________________________________
[13] Irfan Mahmud Ra’ana, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar ibn al-Khattab, Jakarta, Pustaka Grafindo, 1997, h.150
[14]Afzalurrahman, Op. Cit., hlm 169-173
[15] Badri Yatim, Op. Cit., hlm 38

Namun, memasuki enam tahunterakhir kepemimpinan Utsman ibn Affan tidak terjadi kemajuan yang signifikan terhadap situasi ekonomi. Banyak kaum Muslim merasa kecewa karena kebijakan yang di ambil oleh beliau banyak menguntungkan keluarganya. Sehingga pada masa itu, banyak terjadi kekacauan politik yang akhirnya membuat khalifa Utsman ibn Affan terbunuh.
4.Masa Pemerintahan Ali ibn Abi Thalib
    Setelah terpilihnya Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah ke-4, beliau dengan segera meakukan perombakan sistem kenegaraan yang tak terkendali akibat pejabat-pejabat korup serta mengambil kebijakan yang sama dengan Khalifah Umar dengan mendistribusikan pendapatan negara setiap tahunnya.
    Namun pada masa pemerintahannya seringkali terjadi pemberontakan-pemberontakan, seperti Thalhah, Zubair ibn Al-Awwam, dan Aisyah. Namun beliau tetap melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam. Prinsip utama beliau adalah pemerataan pendistribusian uang, pada masa itu beliau telah mencetak uang koin atas nama negara Islam. Beliau juga menerapkan pajak hutan.
Khalifah Ali ibnAbi Thalib memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harits. Surat yang panjang tersebut antara lain mendeskripsikan tugas, kewajiban serta tanggung jawab penguasa dalam mengatur berbagai prioritas pelaksanaan dispensasi keadilan serta pengawasan terhadap para pejabat tinggi dan staf-stafnya; menjelaskan kelebihan dan kekurangan para jaksa, hakim, dan abdi hukum lainnya; menguraikan pendapatan pegawai administrasi dan pengadaan bendahara. Surat ini menjelaskan bagaiman berhubungan dengan masyarakat sipil, lembaga peradilan dan angkatan perang. Ali menkankan pada Malik agar lebih memperhatikan kesejahteraan para prajurit dan keluarga mereka dan diharapkan berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui pertemuan terbuka, terutama dengan orang-orang miskin, orang-orang yang teraniaya dan para penyandang cacat. Dalam surat tersebut, juga terdapat instruksi untuk melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar, dan memeberantas para tukang catut laba, penimbun barang, dan pasar gelap. Singkatnya surat itu menggambarkan kebijakan Khalifahj Ali ibn Abi Thalib yang ternyata konsep-konsepnya tersebut dikutip secara luas dalam administrasi publik.[16]

__________________________________________________________________________________________
[16] Ibid

BAB III
KESIMPULAN

Dari uarian di atas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu :
1.Tradisi dan Praktek Ekonomi pada Masa Rasulullah SAW.
Pada masa pemerintahan Rasulullah, beliau tidak hanya terkonsentrasi pada penyebarluasan Islam tetapi juga ikut andil dalam pengembangan ekonomi yang berbasiskan Islam, dengan cara menghapus sistem riba,mendirikan Baitul Mal yang berkonsep dari umat untuk umat, serta menerapkan sistem ekonomi bagi hasil atau mudharabah, tidak lupa juga menerapkan sistem zakat, dan pajak.
Tidak hanya itu, beliau juga membangun sistem kehidupan sosial dalam bernegara, seperti membangun masjin, membentuk konstitusi negara, membentuk dasar-dasar keuangan negara, dan memperat tali persaudaraan antar sesama Muslim.

2.Tradisi dan Praktek Ekonomi pada Masa Khulafa Rasyidin
Pada masa kepimimpinan khalifah dari khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq sampai dengan Ali ibn Abi Thalib sebenarnya sistem perekonomian yang dipraktekkan tidak jauh berbeda dengan kebijakan Rasulullah SAW. Namun juga terdapat beberapa perkembangan seperti pendirian beberapa cabang Baitul Mal dan juga mencetak uang koin dengan atas nama negara Islam. Meskipun dalam sistemnya tidak sesempurna pada masa pemerintahan Rasulullah, seperti terjadinya korupsi oleh pejabat-pejabat tinggi, pemberontakan di sana sini, dll.


DAFTAR PUSTAKA

1.Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.
2.Amalia, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Depok: Gratama Publishing, 2002.
3.Afzalurrahman. Muhammad Sebagai Serang Pedagang. Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi, 1997.
4.Nasution, Harun. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1985.
5.Nu’man, Syibli. Op. Cit., Vol. 1
6.Yatim, Badri.Loc. Cit.
7. xa.yimg.com/.../Sejarah+Pemikiran+ekonomi+pada+masa+nabi+...
8.http://mumbasitoh.4t.com/custom4_2.html
9.http://doelmith.wordpress.com/2008/10/09/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam/

1 komentar:

  1. untuk masukan saja. sebaiknya warna font nya di sinkronkan dengan warna background nya agar lebih mudah dibaca. terimakasih

    BalasHapus