Selasa, 06 Agustus 2013

PELAKSANAAN PANCASILA DALAM KONTEKS BERBANGSA DAN BERNEGARA

BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Pada dasarnya semua subyek yang bersangkutan dengan negara Indonesia adalah wajib untuk melaksanakan Pancasila , penguasa negara , warga negara , penduduk dan setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam wilayah Indonesia paling tidak wajib menyesuaikan diri dengan pancasila . Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.


B.                 RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian pancasila
2.      Fungsi pancasila
3.      Pelaksanaan pancasila
4.      Pengertian UUD
5.      Fungsi UUD

C.                TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui fungsi pancasila
2.      Untuk mengetahui peran pancasila dan UUD dalam negara
3.      Untuk mengetahui pelaksanaan pancasila dalam bernegara




BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Pancasila
                 Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yaituterdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam bukuSutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagaidasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan KemerdekaanIndonesia.

1.        Dari Segi Etimologi, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinya Panca “lima” dan  Sila / syila “batu sendi, tingkah laku atau dasar”.Tingkah laku disini diartikan sebagai tingkah laku yang baik. Jadi, pancasila ialah lima batu sendi, yaitu lima dasar tingkah laku baik yang menjadi sendi dari masyarakat.

2. Dari segi Terminologi, Istilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia” mempunyai pengertiansebagai nama dari 5 dasar negara RI, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesiasedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan padawaktu itu. Lima dasar negara yang diberikan nama Pancasila oleh Bung Karno, ialah :
1. Kebangsaan
2. Prikemanusiaan
3. Mufakat
4. Kesejahteraan Sosial
5.Ketuhanan YME
                
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus1945, disusunlah suatu UUD pada 18 Agustus 1945 yang di dalam pembukaannyatercantum lima dasar Negara R.I. yaitu Pancasila yang isinya sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

B.   Fungsi Pancasila
1.      Pancasila Sebagai Dasar Negara
                 Pancasila sebagai dasar negara disini mengandung pengertian bahwasannya Pancasila digunakan sebagai alat atau acuan dasar untuk mengatur jalannya penyelenggaraan pemerintahan negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara ini mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental, sehingga bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR yang pemilihannya dilakukan secara pemilihan umum.
2.      Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
                 Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesiakarena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Menurut AG. Pringgodigdo, Pancasila sebagai jiwa bangsa terlahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia, sehingga pancasila tersebut lahir dari jiwa kepribadian bangsa indonesia yang sudah terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
3.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
                 Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia mengandung makna bahwa segala aktifitas kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia harus sesuai dengan sila-sila yang tercantum dalam Pancasila, karena Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai bangsa Indonesia dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.  Dalam hali ini Pancasila haruslah dipergunakan sebagai petunjuk kehidupan bangsa Indonesia sehari-harinya, dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lainnya.
4.      Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
                 Cita-cita luhur Negara Indonesia telah dimuat secara tegas di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Karena di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penuangan dari jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.
5.      Pancasila Sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa
                 Pancasila merupakan sarana untuk mempersatukan bangsa Indonesia, karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang didalamnya terkandung nilai-nilai dan norma-norma. Nilai-nilai dan norma-norma tersebut bersifat umum dan universal, sehingga dapat diterima oleh semua pihak.
6.      Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
                 Dalam ilmu hukum, istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi, dapat diartikan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional ialah segala aturan hukum yang berlaku di negara kita, tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi jiwa dan watak bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita=cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.
7.      Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
                 Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagaibangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
8.      Pancasila Sebagai Bangsa dan Negara Republik Indonesia
                 Pancasila sebagai ideologi bangsa berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan merupakan tujuan bersama bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pemerataan material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu, berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
9.      Pancasila Sebagai Sumber Nilai
                 Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia



C.   Pelaksanaan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Bernegara
                        A. Pelaksanaan Pancasila Pada Masa Reformasi
Terlepas dari kenyataan yang ada, gerakan reformasi sebagai upaya memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia ini harus dibayar mahal, terutama yang berkaitan dengan dampak politik, ekonomi, sosial, dan terutama kemanusiaan. Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi perbenturan kepentingan politik. Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Banyaknya korban jiwa dari anak-anak bangsa dan rakyat kecil yang tidak berdosa merupakan dampak dari benturan kepentingan politik. Tragedi “amuk masa” di Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, serta daerah-daerah lainnya merupakan bukti mahalnya sebuah perubahan. Dari peristiwa-peristiwa tersebut, nampak sekali bahwa bangsa Indonesia sudah berada di ambang krisis degradasi moral dan ancaman disintegrasi.
Kondisi sosial politik ini diperburuk oleh kondisi ekonomi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Sektor riil sudah tidak berdaya sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya perusahaan maupun perbankan yang gulung tikar dan dengan sendirinya akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah pengangguran yang tinggi terus bertambah seiring dengan PHK sejumlah tenaga kerja potensial. Masyarakat kecil benar-benar menjerit karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, serta harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dengan menyediakan dana sosial belum dapat dikatakan efektif karena masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penyalurannya. Ironisnya kalangan elite politik dan pelaku politik seakan tidak peduli den bergaming akan jeritan kemanusiaan tersebut.
Di balik keterpurukan tersebut, bangsa Indonesia masih memiliki suatu keyakinan bahwa krisis multidimensional itu dapat ditangani sehingga kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik. Apakah yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa kenyataan yang dapat menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki kehidupannya, seperti: (1) adanya nilai-nilai luhur yang berakar pada pandangan hidup bangsa Indonesia; (2) adanya kekayaan yang belum dikelola secara optimal; (3) adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

B. Pelaksanaan Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Hampir semua pakar ekonomi Indonesia memiliki kesadaran akan pentingnya moralitas kemanusiaan dan ketuhanan sebagai landasan pembangunan ekonomi. Namun dalam praktiknya, mereka tidak mampu meyakinkan pemerintah akan konsep-konsep dan teori-teori yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Bahkan tidak sedikit pakar ekonomi Indonesia yang mengikuti pendapat atau pandangan pakar Barat (pakar IMF) tentang pembangunan ekonomi Indonesia.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi: (1) ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar), (2) nasional ekonomi dan demokrasi (cara/metode operasionalisasi), dan (3) ekonomi berkeadilan sosial (tujuan). Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan dengan pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi apapun. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah: (a) Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan dan berapa jumlahnya; (b) Bagaimana pola atau cara memproduksi barang dan jasa itu, dan (c) Untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke masyarakat.
Langkah yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah ekonomi yang humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan dan mendorong persaingan yang saling mematikan untuk memuaskan kepentingan sendiri. Ini dilakukan guna mengimbangi ajaran yang mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi (homo ekonomikus), telah melepaskan manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial (homo socius), dan makhluk beretika (homo ethicus).
Relevankah Ekonomi Pancasila dalam memperkuat peranan ekonomi rakyat dan ekonomi negara di era global (isme) kontemporer? Mereka skeptis, bukankah sistem ekonomi kita sudah mapan, makro-ekonomi sudah stabil dengan indikator rendahnya inflasi (di bawah 5%), stabilnya rupiah (Rp 8.500,-), menurunnya suku bunga (di bawah 10%). Lalu, apakah tidak mengada-ada bicara sistem ekonomi dari ideologi yang pernah “tercoreng”, dan tidak nampak wujudnya, tidak realistis, dan utopis? Mereka ini begitu yakin bahwa masalah ekonomi (krisis 97) adalah karena “salah urus” dan bukannya “salah sistem”, apalagi dikait-kaitkan dengan “salah ideologi” atau “salah teori” ekonomi. Tidak dapat disangkal, KKN yang ikut memberi sumbangan besar bagi keterpurukan ekonomi bangsa ini. Namun, krisis di Indonesia juga tidak terlepas dari berkembangnya paham kapitalisme disertai penerapan liberalisme ekonomi yang “kebablasan”. Akibatnya, kebijakan, program, dan kegiatan ekonomi banyak dipengaruhi paham (ideologi), moral, dan teori-teori kapitalisme-liberal.
Di sinilah relevansi Ekonomi Pancasila, sebagai “media” untuk mengenali (detector) bekerjanya paham dan moral ekonomi yang berciri neo-liberal Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pembangunan politik memiliki dimensi yang strategis karena hampir semua kebijakan publik tidak dapat dipisahkan dari keberhasilannya. Tidak jarang kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah mengecewakan sebagian besar masyarakat. Beberapa penyebab kekecewaan masyarakat, antara lain: (1) kebijakan hanya dibangun atas dasar kepentingan politik tertentu, (2) kepentingan masyarakat kurang mendapat perhatian, (3) pemerintah dan elite politik kurang berpihak kepada masyarakat, (4) adanya tujuan tertentu untuk melanggengkan kekuasaan elite politik.
Keberhasilan pembangunan politik bukan hanya dilihat atau diukur dar terlaksananya pemilihan umum (pemilu) dan terbentuknya lembaga-lembaga demokratis seperti MPR, Presiden, DPR, dan DPRD, melainkan harus diukur dari kemampuan dan kedewasaan rakyat dalam berpolitik. Persoalan terakhirlah yang harus menjadi prioritas pembangunan bidang politik. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa manusia adalah subjek negara dan karena itu pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Namun, cita-cita ini sulit diwujudkan karena tidak ada kemauan dari elite politik sebagai pemegang kebijakan publik dan kegagalan pembangunan bidang politik selama ini.
Pembangunan politik semakin tidak jelas arahnya, manakala pembangunan bidang hukum mengalami kegagalan. Penyelewengan-penyelewengan yang terjadi tidak dapat ditegakkan oleh hukum. Hukum yang berlaku hanya sebagai simbol tanpa memiliki makna yang berarti bagi kepentingan rakyat banyak. Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik juga belum dapat direalisasikan sebagaimana yang dicita-citakan. Oleh karena itu, perlu analisis ulang untuk menentukan paradigma yang benar-benar sesuai dan dapat dilaksanakan secara tegas dan konsekuen.
Pancasila sebagai paradigma pambangunan politik dan hukum kiranya tidak perlu dipertentangkan lagi. Bagaimanakah melaksanakan paradigma tersebut dalam praksisnya? Inilah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembangunan politik dan hukum di masa-masa mendatang.
Apabila dianalisis, kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa persoalan seperti:
1.      Tidak jelasnya paradigma pembangunan politik dan hukum karena tidak adanya blue print.
2.      Penggunaan Pancasila sebagai paradigma pembangunan masih bersifat parsial.
3.      Kurang berpihak pada hakikat pembangunan politik dan hukum.
Prinsip-prinsip pembangunan politik yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila telah membawa implikasi yang luas dan mendasar bagi kehidupan manusia Indonesia. Pembangunan bidang ini boleh dikatakan telah gagal mendidik masyarakat agar mampu berpolitik secara cantik dan etis karena lebih menekankan pada upaya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Implikasi yang paling nyata dapat dilihat dalam pembangunan bidang hukum serta pertahanan dan keamanan.
Pembangunan bidang hukum yang didasarkan pada nilai-nilai moral (kemanusiaan) baru sebatas pada tataran filosofis dan konseptual. Hukum nasional yang telah dikembangkan secra rasional dan realistis tidak pernah dapat direalisasikan karena setiap upaya penegakan hukum selalu dipengaruhi oleh keputusan politik. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila pembangunan bidang hukum dikatakan telah mengalami kegagalan. Sementara, pembangunan bidang pertahanan dan keamanan juga telah menyimpang dari hakikat sistem pertahanan yang ingin dikembangkan seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri republik tercinta ini. Pembangunan pertahanan dan keamanan lebih diarahkan untuk kepentingan politik, terutama guna mempertahankan kekuasaan.

PELAKSANAAN PANCASILA DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pelaksanaan Pancasila dapat dibedakan antara yang obyektif dan subyektif
Yang dimaksut dengan pelaksanaan obyektif adalah bahwa Pancasila harus dilaksanakan dalam UUD , penguasa negara yang meliputi :
a.       Semua bidang kekuasaan baik legislatif , eksekutif maupun yudikatif
b.      Semua bidang usaha kenegaraan dan kemasyarakatan dalam hal menentukan kebijaksanaan dalam haluan negara .
Pelaksanaan yang subjektif maksudnya ialah pelaksanaan dalam pribadi perseorangan , warga negara , penguasa negara , dan penduduk. Pelaksanan pancasila yang subjektif ini ialah terutama penting karena merupakan persyaratan yang sebaik baiknya bagi berhasilnya pelaksanaan yang objektif .
REALISASI PELAKSANAAN PANCASILA YANG SUBJEKTIF
Ini dilakukan secara berangsur angsur dengan jalan pendidikan di sekolah , dalam masyarakat , dalam keluarga , didik diri sehingga dapat diperoleh berturut turut :
a.       Pengetahuan , sedapat mungkin yang lengkap dari pancasila
b.      Kesadaran ialah selalu dalam keadaan mengetahui keadaan dalam diri sendiri , selalu ingat dan setia kepada pancasila
c.       Ketaatan ialah selalu dalam keadaan bersedia melaksanakan pancasila lahir batin
d.      Kemampuan , ialah mampu untuk melaksanakan pancasila
e.       Mentalitas , watak hati dan nurani , sehingga orang selalu melaksanakan dengan sendirinya

Karena pancasila pun mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak , yaitu berupa sifat kodrat manusia dalam kenyataan yang sewajarnya , ialah sifat perorangan (individu) dan makhluk sosial di dalam kesatuan yang bulat dan harmonis atau  dengan istilah yang lain monodualis (kedua tunggalan) . Kembali kita dalam pembicaraan bahwa pancasila mempunyai sifat sebagai pemersatu , asas persatuan , asas kesatuan , asas damai dan kerjasama mengingat juga bahwa bangsa Indonesia dimana warga warganya mempunyai kesamaan dan perbedaan , maka jelas dan mutlak bahwa pancasila itu sebagai pemersatu.
Didalam pengamalan pancasila itu perlu ditransformasikan menjadi tujuan hidup , tinjauan hidup , pedoman hidup , pegangan hidup , dasar sikap hidup sehingga kita sebagai manusia Indonesia jangan sampai mengubah atau meniadakan pancasila , karena mengubah atau meniadakan itu berarti suatu pertentangan dengan sifat hakikat negara kita sebagai negara hukum kebudayaan . Dengan sendirinya setiap usaha untuk meniadakan Pancasila atau mengubahnya juga merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.
Pancasila sebagai asas persatuan , damai , kerja sama dan sebagainya . Dasar ini betul betul diliputi oleh semangat kekeluargaan . Kekeluargaan adalah inti dari pancasila , maka semangat kekeluargaan yang meliputi Undang Undang Dasar itu pun tidak dapat diubah atau ditiadakan dengan jalan hukum.
Mengingat pula bahwa hakikat keluarga itu ada pertaliannya dengan hubungan darah , maka semangat keluarga itu adalah bersumber pada cinta kasih yang menimbulkan persatuan dan kesatuan organis lahir dan batin , untuk mencapai tujuan hidup setiap bangsa dan keseluruhan berdasaran pedoman : satu buat semua , semua buat satu , semua buat semua
PENGERTIAN UUD/KONSTITUSI 
• Kesepakatan bersama (common platform) yang mengikat berbagai kelompok politik yang hidup dalam teritori tertentu. 
• Hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
FUNGSI UUD/KONSTITUSI  
• Sebagai dasar bagi pihak yang berkuasa untuk menjalankan kekuasaannya. 
• Sebagai kerangka kerja institusional bagi lembaga-lembaga negara, merupakan 'kontainer' dimana proses politik dan pemerintahan bekerja secara dinamis. 
• Mendefinisikan organ-organ inti pemerintahan dan jurisdiksinya. 
• Menetapkan hak-hak dan kewajiban dasar warga negara
PELAKSANAAN UUD DI INDONESIA  
A. Masa Awal Kemerdekaan
Sejak tanggal 14 Nopember 1945 kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh perdana menteri sebagi pimpinan kabinet. Secara bersama-sama atausendiri-sendiri, perdana menteri atu para menteri itu bertanggung jawap kepadaKNPI, yang berfungsi sebagai DPR, dan tidak bertanggung jawap kepada presidensebagaimana yang dikehendaki oleh UUD 1945. Hal ini berakibat semakin tidaksetabilnya negara republik Indonesia baik di bidang politik, ekonomi, pemerintahan maupun keamanan

Pada bulan september 1955 dan desember 1955 diadakan pemilihan umum,yang masing-masing untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggotakonstituante. Tugas konstituante adalah untuk membentuk , menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Untuk mengambil putusanmengenai Udang-Undang dasar yang baru ditentukan pada pasal 137 UUDS 1950
Atas dasar kenyataan tersebut maka presiden mengeluarkan suatu dekrityang didasarkan pada suatu hukum darurat negara (Staatsnoodrecht). Hal inimenginggat keadaan ketata negaraan yang membahayakan kesatuan, persatuan,keselamatan serta keutuhan bangsa dan negara repubik indonesia.Dekrit presiden 5 juli 19591.

Menetapkan pembubaran konstituante2.

Menetapkan Undang-Undang _dasar 1945 berlaku lagi bagi segenapbangsa Indonesia serta tumoah darah Indonesia,terhitung mulai haritanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-UndangDasar 1950.3.

Pembentukan majelis permusyawaratan rakyat sementara yang tersiriatas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat ditambah denganutusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta dewanagung sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.Dekrit itudi umumkanv oleh presiden dari istana merdeka di hadapan rakyatpada tanggal 5 juli 1959, pada hari minggu pukul 17.00 Dekrit tersebut di muatdalam keputusan presiden No.150 tahun 1959 dan di umumkan dalam lembarannegara republik Indonesia no.75 tahun 1959

B. Masa Orde Lama
Karena pelaksanaan yang inskonstitusional itulah maka berakibatpada ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidangkeamanan. Puncak dari kekuasaan Orde Lama tersebut ditandai denganpemberontakan G30S.PKI. syukur alhamdulillah pemberontakan tersebut dapatdigagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi muda.Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat Indonesiamenyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
a.Bubarkan PKI
.b.Bersihkan kabinet dari unsur-unsurPKI.
c.Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampulagi mengembalikannya, maka keluarlah surat perintah 11 maret 1966 yangmemberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkahdalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa inilah sejarahketatanegaraan Indonesia dikuasai oleh kekuasaan Orde Baru (Darmodihardjo,1979)

C. Masa Orde Baru
Pada masa awal kekuasaan Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasibbangsa dalam berbagai bidang antara lain dalam bidang politik, ekonomi, soaial,budaya maupun keamanan. Dalam kaitan dengan itu di bidang politikdilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969tentangpemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan kedudukanmajelis permusyawaratan rakyat. Dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilanrakyat daerah

Realisasi UUD 1945 praktisi lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaanpresiden. Walupun sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian. Bahkansecara tidak langsung kekuasaan legislatif di bawah kekuasaan presiden. Hal inisecara politis dituangkan dalam mekanisme peraturan perundang-undanganterutama yang menyangkut pemilihan, pengangkatan serta susunan keanggotaanMPR, DPR, DPRD sera pelaksanaan pemilu. Praktek ini telah dilaksanakan olehpenguasa orde baru yang di tuangkan kedalam peraturan perundang-undangansebagai berikut, UU. Tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UUNo.16/1969 jis UU No.5/1975 dan UU. No.2/1985). UU tentang partai politik dangolongan karya (UU No.3/1975.jo. UU. No.3/1985). UU. Tentang pemilihan umum(UU No.15/1969 jis UU.No.4/1975. UU. No.2/1980, dan UU. No.1/1985).
Dengan UU. Politik sebagaimana tersebut di atas maka praktisi secara politiskekuasaan legislatif di bawah presiden. Terlebih lagi oleh karena sistem politik yangdemikian maka hak asasi rakyat dibatasi bahkan di tekan demi kekuasaan, sehinggaamanat sebagaimana tertuang dalam pasal28 UUD 1945, tidak di realisasikan secarakonsekuen. Oleh karena kekuasaan politik orde baru di bawah Soeharto semakinsulit untuk dikontrol. Kemudian tatkala terjadi krisis ekonomi khususnya di AsiaTenggara, maka di Indonesia krisis ekonomi tersebut berkembang menjadi krisiskepercayaan berikutnya menjalar kepada krisis politik. Atas dasar kenyataanpenyimpanganketatanegara secara politis tersebut maka generasi muda di bawahpelopor garda depan mahasiswa mengadakan gerakan reformasi untukmengembalikan dan menata negara ke arah tetenan negara yang demokratis

D. Masa Reformasi
 Kekuasaan Orde Baru di bawah Soeharto sampai tahun 1998 membawaketatanegaraan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi sebagaimanayang tergantung dalam Pancasila yang mendasarkan pada kerakyatan didimanarakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara, bahkan juga sebenarnya jugatidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasarnorma-norma pasal-pasalUUD 1945. Praktek kenegaraan dijangkiti penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Keadaan yang demikian ini membawa rakyat Indonesia semakin menderita.Terutama karena adanya badai krisis ekonomi dunia yang juga melanda Indonesiamaka praktisi GBHN 1998 pada PJP II pelita ketujuh tidak dapat dilaksanakan.Ekonomi Indonesia hancur. Sektor riil ekonomi macet, PHK, pengangguranmeningkat tajam sehingga terjadilah krisi kepercayaan dan krisis politik.Antiklimaks dari keadaan tersebut, timbullah berbagai gerakan masyarakatyang dipelopori oleh generasi muda terutama mahasiswa sebagai sesuatu gerakanmoral yang memiliki kekuatan yang luar biasa yang menuntut adanya reformasi disegala bidang kehidupan negara terutama bidang politik, ekonomi dan hukum.Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut adalah ditandai denganmundurnya presiden Soeharto dari singgasana kepresidenan dan diganti oleh wakilpresiden Prof. Dr. Bj. Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Pemerintahan Habibie inilahyang merupakan pemerintahan transisi yang akan membawa bangsa Indonesia untukmelakukan reformasi secara menyeluruh, terutama menata ketatanegaraanIndonesia sesuai dengan UUD 1945.Bangsa indnesia menilai bahwa penyimpangan atas makna UUD 1945 yangtelah dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru selain karena moral penguasa negara, juga terdapat berbagai kelemahan yang tergantung dalam beberapa pasal UUD1945. Oleh karena itu selain melakukan reformasidalam bidang politik yang harusmelalui suatu mekanisme peraturan perundang-undangan juga dikarenakan terdapatbebrapa pasl UUD 1945 yang mudah di interpretsi secara ganda (multiinterpretable), sehingga bangsa Indonesia merasa perlu untuk mengadakanamandemen terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945



BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat disimpulkan tentang pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 dalam konteks perkembangan berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945 adalah salah satu pilar berbangsa dan bernegara yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dan untuk mewujudkan itu semua perlu dilakukan berbagai upaya agar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 menjadi sebuah usaha nyata bagi seluruh lapisan bangsa Indonesia agar Pancasila dan UUD 1945 tidak hanya menjadi teori-teori yang tidak ada praktik nyata.



DAFTAR PUSTAKA

2.      http://www.scribd.com/doc/46635688/DINAMIKA-PELAKSANAAN-UUD-1945
5.      Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi. Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press. 2011.
6.      Lanur, Alex. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka. Yogyakarta : Kanisius. 1995.
7.      Busyairi, Badruzzaman. Boerhanoeddin Harahap Pilar Demokrasi. Jakarta : PT Bulan Bintang. 1989.
8.      Sutrisno, Drs. Slamet. Pancasila, Kebudayaan dan Kebangsaan. Yogyakarta : Liberty. 1988.






2 komentar:

  1. Hi there.. yes you! You are beutiful lady.
    Can I make friend with you?

    I saw your profile and I am Interesting on one point. you said, you " Wanna Be a Bussineswoman". Am I wrong? Amazing, thats sound good.

    oh yaa? I am sorry, let me introduce my self, my name is Surya, you cant call me Lulung, coz thats not my name. hehehe...

    I hope... you can sent me email or sent me your smile on my number phone (081342400496). So we can make conversation about bisnis and make friendship

    I am sorry if you not comfortable with my words.

    PEACE

    BalasHapus