Selasa, 28 Januari 2014

Instrumen Keuangan Syariah ( Dalam Investasi)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Investasi merupakan kata yang sering dan banyak kita dengar dalam berbagai kesempatan. Dalam pengertian kamus Websters, kata invest dapat didefinisikan sebagai “to make use of future benefits or advantages and to commit money in order to earn a financial return”. Kegiatan investasi biasanya dilakukan pada asset keuangan dan juga pada asset riil.
            Bicara tentang investasi, tentu tidak lepas dari pasar uang serta pasar modal. Di mana di dalam pasar modal membutuhkan instrumen atau alat yang digunakan untuk saling bertransaksi. Instrumen-intrumen inilah yang menjadi pilar penting dalam berinvestasi di pasar uang maupun pasar modal.
            Sebelum belajar lebih jauh tentang tata cara investasi, lebih baik kita membpelajari dulu apa saja yang menjadi instrument keuangan yang memegang peran penting dalam manajemen investasi.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apakah yang dimaksud dengan instrument keuangan?
b.      Apa saja bagian dari instrument keuangan dalam pasar uang?
c.       Apa perbandingan instrument keuangan secara konvensional dengan system syariah?

C.    Tujuan
a.       Memenuhi tugas matakuliah Manajemen Investasi dan Reksadana Syariah
b.      Mengetahui pengertian dan fungsi instrument keuangan.
c.       Mengetahui macam-macam instrument keuangan dalam kaitannya pasar uang dan pasar modal.
d.      Mengetahui perbandingan antara instrument keuangan secara konvensional dengan system syariah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan merupakan aset yang dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun, baik kas; bukti kepemilikan dalam suatu entitas, atau hak kontraktual untuk menerima atau memberikan, uang tunai atau instrumen keuangan lainnya. Menurut SAI 32 dan 39, instrumen keuangan didefinisikan sebagai "setiap kontrak yang menimbulkan aset keuangan dari satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain."[1]
Asset keuangan (financial asset) adalah asset berupa:
• kas
• instrumen ekuitas entitas lain
• hak kontraktual:
  Instrumen keuangan dapat dikategorikan dengan tergantung pada bentuknya pada apakah mereka adalah instrumen kas atau instrumen derivatif:
·      Instrumen kas adalah instrumen keuangan yang nilainya ditentukan langsung oleh pasar. Mereka dapat dibagi menjadi sekuritas, yang mudah dipindahtangankan, dan instrumen kas lainnya seperti pinjaman dan deposito, di mana kedua peminjam dan pemberi pinjaman harus menyepakati transfer.
·      Instrumen derivatif adalah instrumen keuangan yang memperoleh nilai mereka dari nilai dan karakteristik dari satu atau lebih entitas yang mendasari seperti aset, indeks, atau tingkat suku bunga. Mereka dapat dibagi menjadi diperdagangkan di bursa derivatif dan derivatif over-the-counter (OTC).
Atau, instrumen keuangan dapat dikategorikan berdasarkan "kelas aset" tergantung pada apakah mereka berbasis ekuitas (yang mencerminkan kepemilikan pada badan yang menerbitkan) atau berbasis utang (yang mencerminkan pinjaman investor yang diberikan terhadap entitas yang menerbitkan). Jika utang, dapat lebih dikategorikan ke dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun) atau jangka panjang.
Sedangkan instrumen keuangan dalam kaitannya investasi atau pasar modal bisa juga disebut efek.[2] Instrumen keuangan dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, right issue, option, dan warrant.[3]

B.     Jenis-jenis Instrumen Keuangan pada Pasar Modal
a.      Saham
Saham merupakan instrument pasar modal yang berupa surat bukti kepemilikian atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun presentase tertentu. Menurut Subagyo (1997) saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT). Hal yang sama juga diungkapkan oleh Alma (1997), yang mendefinisikan saham sebagai surat keterangan tanda turut serta dalam perseroan.[4]
·         Keuntungan memiliki saham bagi para pemegang saham (stock holder) :[5]
1.      Memperoleh deviden. Pemegang saham dapat menikmati keuntungan perusahaan sebanding dengan modal yang disetorkannya.
2.      Memperoleh capital gain. Pemegang saham dapat  memperoleh nilai keuntungan yang merupakan selisih positif harga beli dan harga jual saham.
3.      Para pemegang saham juga mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
·         Jenis Saham
Pada umumnya saham yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum (Initial Public Offering) ada dua macam, yaitu saham biasa ( common stock) dan saham istimewa (preferred stock).
1.      Karakteristik Saham Biasa:[6]
~ Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
~ Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
~ Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
2.      Karakteristik Saham Preferen:[7]
~Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
~ Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hak likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
~ Penghasilan tetap, asrtinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
~ Jangka waktu yang tidak terbatas, saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas.
~ Tidak memiliki hak suara, artinya pemegang saham preferen tidak mempunyai suara dalam RUPS.
~ Saham preferen kumlatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut.
·         Saham Ditinjau dari Kinerja Perdagangan[8]
§  Blue chip stocks (saham unggulan), saham biasa yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin dalam industrinya, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen
§  Income stocks (saham pendapatan), saham suatu emiten dengan kemampuan membayarkan dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya
§  Growth stocks (saham pertumbuhan), terdiri dari well-known dan lesser-known
§  Speculative stocks(saham spekulatif), saham secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, namun belum pasti
§  Counter cyclical stocks, saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.

·         Saham Ditinjau dari Segi Bentuk[9]
§  Saham atas nama (nominal stocks), yaitu saham yang menyebut nama pemiliknya
§  Saham atas unjuk ( bearer stocks), yaitu saham yang tidak menyebut nama pemiliknya.
·         Resiko Saham[10]
§  Kemungkinan tidak mendapatkan dividen, bila operasional perusahaan yang menerbitkan saham mengalami kerugian.
§  Adanya kemungkinan capital loss, karena melakukan penjualan saham dengan harga yang akhirnya lebih rendah dari harga beli sahamnya.
§  Kemungkinan perusahaan penerbit saham mengalami kebangkrutan atau dilikuidasi, yang mengakibatkan perusahaan tersebut dihapuskan dari papan perdagangan di bursa efek.
§  Perdagangan saham dihentikan secara sementara, disuspensi yang menyebabkan pihak investor bias untuk sementara tidak melakukan aksi jual dan beli saham.
b.      Obligasi
Obligasi merupakan suatu surat berharga dengan pendapatan tetap yang diterbitkan berkaitan dengan adanya perjanjian utang. Sebagai suatu surat berharga dengan pendapatan yang tetap, maka obligasi memberikan suatu penghasilan yang bersifat rutin. Sebagai suatu surat berharga, maka obligasi memiliki beberapa cirri khas mendasar, yaitu :
1.      Memiliki kekuatan hukum
2.      Memiliki jangka waktu atau masa jatuh tempo
3.      Memberikan pendapatan yang bersifat tetap secara periodic
4.      Memiliki nilai nominal.[11]
Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan. Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.[12]
Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :
·         Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
·         Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).
·         Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]
·         Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.
·         Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
·         Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebutEfek Beragun Aset.

Jenis obligasi di Indonesia[13]

Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:
1.      Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
2.      Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
3.      Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
4.      Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.

Manfaat Obligasi :

1. Bunga 
Bunga dibayar reguler sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam persentase dari nominal. Contoh : Obligasi dengan kupon 10% akan membayar Rp 10,- setiap RP 100,- dari nominal setiap tahun.
2. Capital Gain 
Capital gain diperoleh jika investor membeli obligasi dengan diskon yaitu dengan nilai lebih rendah dari nilai nominalnya.  
3. Hak klaim pertama 
Jika emiten bangkrut atau dilikudasi maka pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
4. Jika memiliki obligasi konversi
Investor dapat mengkonversikan obligasi menjadi saham pada harga yang telah ditetapkan dan kemudian berhak untuk memperoleh manfaat atas saham. 

Resiko investasi pada obligasi

1. Gagal bayar (default)
Terjadi jika kegagalan emiten untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan.
2. Capital Loss
Terjadi jika obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya.
3. Callability
Terjadi jika sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan.

c.       Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.      Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.      Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3.      Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4.      Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.[14]
Bentuk Hukum Reksadana :
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
1.      Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
2.      Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
2.      Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksadana
1.      Reksadana Saham.
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2.      Reksadana Campuran.
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
3.      Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
4.      Reksadana Pasar Uang.
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
1.      Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2.      Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3.      Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4.      Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5.      Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.

Resiko Investasi Reksadana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1.   Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2.   Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3.   Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
4.   Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

C.    Instrumen Keuangan menurut Pandangan Syariah
Hampir seluruh institusi-institusi keuangan Islam mempunyai bebrbagai macam operasi keuangan. Selain rentang ekuitasnya, pembiayaan, perdagangan,  dan operasi-operasi peminjaman, bank-bank Islam seluruh dunia juga menawarkan berbagai ragam produk retail dan obral, di antaranya pinjaman-pinjaman, investasi-investasi persekutuan, transaksi-transi valuta asing,transfer-transfer dana, surat-surat perjanjian kredit, tabungan sekuritas-sekuritas aman, manajemen dan konsultasi investasi, dan layanan-layanan perbankan konvensional lainnya. Banyak diantara bank-bank tersebut yang juga aktif dalam manajemen dan asuransi dana dalam berbagai derivatif. Pada sisi liabilitas, bank-bank Islam menawarkan beragam opsi untuk para depositor. Akun-akun bank (current account) dioperasikan berdasarkan prinsip-prinsip al-wadi’ah (titipan) dan tidak diremunisasikan. Tujuannya adalah menawari para depositor penyimpanan yang aman (safe custody) untuk tujuan-tujuan pencegahan dari situasi yang tidak diinginkan dan transaksi. Dalam transaksinya, para depositor disediakan buku cek dan bisa menarik dana mereka setiap saat tanpa pembatasan situasi dan kondisi apapun. Akun-akun tanbungan biasanya melibatkan keseimbangan yang tinggi dan komitmen dengan batas waktu yang panjang. Beberapa bank memang menjanjikan suku bunga tetap, namun sebagian bank besar Islam menawarkan semacam remunerasi, yang biasanya bergantung pada kebijaksanaan dan sangat bergantung pada keuntungan yang didapatkan.
Bagaimanapin, dalam tradisi Islam klasik, satu-satunya pinjaman yang dapat diterima adalah al-Qard al-Hasan, secara harfiah berarti pinjaman yang baik atau pinjaman bebas bunga, dan satu-satunya bentuk deposito yang umum adalah al-wadi’ah (secara harfiah, simpanan). Para bankir Islam telah mampu menemukan produk-produk dan instrumen-instrumen baru dengan memperbarui atau mengombinasikan kontrak-kontrak yang dilakukan masa Islam klasik, dengan menciptakan produk-produk yang tidak bertentangan dengan agama, atau dengan menggunankan kebiasaan (urf), kebutuhan yang mendesak (darurah) atau kepentingan umum (mashlahah) untuk menjustifikasi penciptaan instrumen-instrumen yang masih bersifat kontroversial.
1.      Murabahah dan skema Mark-Up Lainnya
Transaksi-transaksi mark-up (selisih antara biaya produksi atau harga grosirsebuah item dan harga jualnya, sebagai keuntungan penjual atau disebut juga dengan keuntungan). Instrumen mark-up yang paling terkenal adalah murabahah, sebuah kontrak penambahan harga (cost-plus) yang dengannya seorang pelanggan yang berkeingan untuk membeli perlengkapan barang-barang meminta penyedia keuangan untuk membeli dan menjual barang tersebut pada mereka dengan harga ditambah profit yang dinyatakan. Murabahah merupakan sebuah transaksi pembiayaan sekaligus penjualan. Seperti yang diketahui dalam akad murabahah pembayarn dapat ditanggukan ataupun secara tunai sesuai dengan isi perjanjian kontrak pada akad sebelumnya. Pada tahun-tahun awal perbankan modern Islam, transaksi-transaksi mark-up dikenal dengan mode keuangan sementara, digunakan  karena alasan kemudahan dan kenyamanan serta menghasilkan pendapatan sementara bank menawarkan instrumen pembagian risiko yang nyata.
Terdapat dua kritik mengenai skema-skem mark-up. Pertama, dengan risiko yang rendah dan bersifat jangka pendek , mereka tidak berhasil memenuhi misi perbankan Islam, untuk membagi risiko dengan debitur. Risiko yang dijalankan bank biasanya minimal dan margin keuntungannya telah ditentukan di awal. Terlebih lagi, aset pembelian dijadikan sebagai garansi dan bank juga bisa meminta kliennya untuk memberikan suatu jaminan tertentu. kombinasi dari keuntungan tetap dan jaminan memastikan bahwa risiko yang ditanggung oleh bank adalah sangat kecil. Kedua, skema-skema mark-up meniru perbankan konvensional dengan menyamarkan keuntungan malalui permainan kata-kata hiyal  (tipu muslihat) lainnya. Transaksi ini dapat pula disebut dengan transaksi suku bunga.
Inti dari persoalan ini adalah segi keagamaannya terletak pada sifat dasar remunerasi bank. Jika hal itu adalah ‘upah pinjaman’ hal tersebut sama dengan bunga. Pada sisi yang lain, jika hal tersebut adalah remunerasi untuk jasa pelayanan yang diberikan atau untuk risioko yang ditanggung, hal tersebut dapat diterima. Oleh karena kesepakatan semacam ini melibatkan dua transaksi penjualan (pertama meliputi pembelian atau memesan pemroduksian barang dari manufaktur barang tersebut dan yang kedua adalah penjualan barang pada ‘peminjam’, maka perbedaan pokok dengan pinjaman perbankan konvensional adalah adanya waktu (periode) bagi institusi keuangan tersebut memiliki brang tersebut. Dalam waktu tersebut bank memikul risiko atas kerusakan  atau kehancuran barang, atau penujualnya menjadi bangkrut atau pembelinya menolak barang tersebut dengan alasan tidak memuaskan. Bagaimanapun, bank akan melindungi dirinya dari hal semacam itu, waktu (periode) kepemilikan menjadi lebih bersifat simbolis saja daripada nyata (karena durasi secara teoritis akan terhitung meski hanya satu detik), dan keuntungan bank akan disesuaikan secara kasar dengan periode yang dibutuhkan transaksi tersebut.
Sebagai akibat dari adanya kritik-kritik para sarjana Islam, semakin banyak institusi-institusi keuangan telah berjanji mulai menghapus tipe-tipe tertentu dari transaksi murabahah.[15] Beberapa institusi-institusi keungan lainnya berusaha untuk mengubah strategi-strategi-strategi mereka dalam penetapan harga dengan mark-up yang akan disesuaikan porsinya pada besarnya layanan yang diberikan, sebagaimana dibedakan dengan jumlah yang dilibatkan dan dengan bench-marks suku bunga.
2.                  Sewa-Menyewa (Leasing)
Ijarah atau sewa-menyewa (leasing) barangkali merupakan aktivitas institusi-institusi keuanganIslam dengan pertumbuhan yang paling cepat. Prinsip kontrak ini dikenal dengan baik dan sangat identik dengan sewa-menyewa konvensional: bank menyewakan aset kepada pihak ketiga dengan hara sewa tertentu. jumlah pembiayaan sudah diketahui di awal dan aset itu tetap menjadi properti dari orang yang menyewakansebuah variasi dari prinsip dasar peminjaman adalah ijarah wa isti’na, yaitu sebuah kesepakatan beli-sewa (lease-puchase aggreement: harga sewa dihitung sebagai bagian dari harga beli) yang pada akhir waktu persewaan, penyewa menjadi pemilii aset.
Dalam rangka menghindari elemen riba dan gharar, ada beberapa perbedaan antara ijarah dan sewa-menyewa konvensional. Hukum fiqh melihat keuntungan dan beban-beban properti sebagai milik penyewa (lessee) secaraa pasti dan tidak dapat diubah, sedangkan yang lainnya adalah milik yang menyewakan (lessor). Misalnya hukum fiqh menyatakan bahwa kewajiban untuk memperbaiki brang-barang tersebut selalu jatuh pada lessor karena perbaikan tersebut secara otomatis mengunutngkan sebagai pemilik. Usurfuct (manfaat) juga bukan sesuatu yang ada dan nyata, tetapi suatu aliran penggunaan yang memanjang hingga di masa yang akan datang, yang sangat beresiko dan tidak stabil.dengan demikian, hukum Islam memberikan jangkauan yang luas kepada penyewa (lessee) untuk membatalkan penyewaan jika manfaat tersebut terbukti bernilai lebih rendah dari yang diharapkan.[16] Dengan kata lain, harga jual aset tersebut kepada penyewa pada habisnya batas waktu kontrak tidak dapat ditentukan sebelumnya.[17]
Alasan mengapa petumbuhan kontrak sewa-menyewa antara lain: kontrak srwa-menyewa merupakan sebuah instrumen yang dapat diterima khalayak umum; merupakan instrumen intermediasi keuangan yang lebih efisien; melalui pembiayaan aset; sewa-menyewa juga merupakan instrumen yang berguna dalam promosi pembangun ekonomi; kontrak sewa-menyewa ini adalah modelpembiayaan yang fleksibel yang sesuai dengan sekuritarisasi dan perdagangan sekunder (secondary trading) serta dapat mengolaborasi dengan instusi-instusi keungan.  Walaupun ijarah diarahkan pada bisnis, namun ijarah juga meningkat penggunaannya pada keungan retail, terutama untuk kredit rumah, mobil, dam kebutuhan rumah tangga.
3.                    Profit and Loss Sharing (PLS)
Prinsip dasar dari profit and loss sharing (pembagian keuntungan dan kerugian) adalah para bankir membentuk sebuah hubungan partnership dengan debitur, membagi keuntungan dan kerugian usaha daripada meminjamkan uang dengan tarif return yang tetapada dua tipe yaitu: mudharabah (hubungan pengelolaan keuangan) dan musyarakah (emiten jangka panjang). Dalam pembagian keuntungan dan kerugian, bank mendapatkan hasil dari keuntungan dan kerugian dari bisnis sesuai dengan kesepakatan tertulis. Prinsip ini merupakan inti dari filosofi perbankan Islam. Sistem ini mengijinkan para enterpreneur dengan modal yang sedikit tapi menjanjikan untuk memperoleh pembiayaan. Bank sebagai kreditur, melibatkan diri dalam kesuksesn jangka panjang dari suatu usaha. Sehingga para enterpreneur dalam berkonsentrasi dalam menjalankan usahanya daripada membingungkan dalam masalah mencari layangan hutang. Namun, pada kenyataannya, hanya sedikit sekali kegiatan profit and loss sharing dari aktivitas bank-bank Islam yang ada.
Untuk membiayai aransemen-aransemen semacamnya, kebanyakan bank Islam menawarkan akunakun yang berlaku seperti dna-dana investasi. Para depositor bisa mendapatkan banyak keuntungan dari kesuksesan sebuah usaha, tetapi beresiko akan kehilangan uangnya jika investasi-invesatasi tersebut performanya kurang baik. Akun-akun investasi juga berbeda dengan tabungan, akun investasi mensyaratkan suatu jumalah minimum yang yang lebih tinggi dan deposisto ydengan jangka waktu yang lebih lama. Pembayaran return pada akun investasi didasarkan pada hasil yang dicapaioleh semua aktivitas keuangan bank. Dan tantangan strategi yang paling besar bagi institusi-institusi keuangan Islam adalah peningkatan keterlibatan mereka dalam berbagai aktivitas PLS dan menanggulangi hambatan-hambatan institusional dan kultural yang selama ini telh menghambat.

4.            Reksa Dana Syariah
Adalah reksa dana yzang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi, begitu pula pengeloaan dana investasi sebagai wakil, maupun antara Manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Disamping investasi secara mandiri atau secara langsung, Investor jua dapat meminta pihak lain yang dipercayas dan dipandang lebih memiliki kemampuan mengelola investasi. Sehingga timbul kebutuhan akan manajer investasi yang memahami investasi secara syariah dan kebutuhan akan reksa dana syariah. Dlam reksa dana, uang yang terkumpul dari investor akan diguanakan oleh manajer investasi untuk membeli surat-surat berharaga seperti saham, obligasi. SBI, atau ditabungkan dalam bentuk deposito.
Reksa dana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Slah satu tujuan dari reksa dana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.[18]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan berinvestasi intrumen-intrumen keuangan dalam pasar modal seperti saham, obligasi, dan reksadana adalah elemen paling penting dalam pasar modal.
Saham, obligasi, dan reksadana sendiri memiliki manfaat dan resiko masing-masing yang mempengaruhi bagaimana para investor untuk memilih mengalokasikan dananya pada produk pasar modal yang mana.
Namun, kaitannya dalam Islam kegiatan investasi ini pun harus terhindar dari unsure maisir, gharar, dan riba. Oleh karena itu Dewan Syariah Nasional juga menerbitkan saham, obligasi, dan reksadana yang berbasis syariah dan cukup menjamin kehalalan dari uang atau gain yang didapat dari penanaman modal tersebut, walalu juga terkadang terdapat pro dan kontra tentang system investasi dalam bentuk saham, obligasi, maupun reksadana.

DAFTAR PUSTAKA
Hayes, and Vogel. Islamic Law and Finance.
Heykal, Mohamad. 2012.  Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah. Jakarta. PT Elex Media Komputindo.
Huda, Nurul. 2010.  Lembaga Keuangan Islam. Jakarta. Kencana.
International Accounting Standard (IAS) 32.11
Samsul, Mohammad.2006. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. Jakarta.  Erlangga.
Soemita, Andi.  Bank dan lembaga keuangan syariah.






[1]  International Accounting Standard (IAS) 32.11
[2] Mohammad Samsul, Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. 2006. Erlangga. Hlm. 87
[3] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam. 2010. Kencana. Hlm.234
[4] Mohamad Heykal. Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah. 2012. PT Elex Media Komputindo. Hlm.37
[5] Ibid
[7] Mohamad Heykal. Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah. 2012. PT Elex Media Komputindo. Hlm.39
[8] Ibid. hlm.40
[9] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam. 2010. Kencana. Hlm.230
[10] Mohamad Heykal. Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah. 2012. PT Elex Media Komputindo. Hlm.41
[11] Ibid, hlm. 59
[15] Vogel dan Hayes, Islamic Law and Finance, hlm: 143
[16] Ibid,hlm: 143-145
[17] Al-Omar dan Abdel-Haq, Islamic Banking, hlm: 66
[18] Andri Soemita, Bank dan lembaga keuangan syariah. Hlm: 169

3 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Rahim Teimuri Kemala dari Surabaya di Indonesia, saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, jadi banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Italia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tidak jatuh karena hutang.

    Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN KREDIT GLOBAL. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman.

    Ya Tuhan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman seperti itu, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Mrs. Alma bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, Dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapat pinjaman dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 1% tanpa agunan.

    Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakan Dia tidak tahu tentang perusahaan mode.

    Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi

    Nyonya Alma melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)

    Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (rahimteimuri97@gmail.com). Ini adalah ibu yang baik Nyonya Alma WhatsApp Number +14052595662

    Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Rahim Teimuri Kemala dari Surabaya di Indonesia, saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, jadi banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Italia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tidak jatuh karena hutang.

    Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN KREDIT GLOBAL. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman.

    Ya Tuhan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman seperti itu, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Mrs. Alma bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, Dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapat pinjaman dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 1% tanpa agunan.

    Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakan Dia tidak tahu tentang perusahaan mode.

    Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi

    Nyonya Alma melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)

    Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (rahimteimuri97@gmail.com). Ini adalah ibu yang baik Nyonya Alma WhatsApp Number +14052595662

    Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita

    BalasHapus
  3. materinya bagus , tapi saran dari saya warna tulisan nya jngan merah mbk, krna bikin pusing ketika membaca.

    BalasHapus