Selasa, 28 Januari 2014

Produk Asuransi Umum Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kaitan dengan muamalah, sebenarnya syariah Islam cukup permisif dan mudah dipahami atau dalam bahasa sederhana dapat dikatakan semuanya boleh, kecuali yang secara tegas dan eksplisit dilarang di dalam al-Qur’an atau berlawanan dengan sunnah Nabi. Sebagimana orang-orang asuransi sangat akrab dengan istilah All Risk tersebut, yang kurang lebih dapat diuraikan menjadi “semua dijamin (diperbolehkan), kecuali hal-hal yang dilarang secara spesifik  yang mengandung unsur maisir, gharar, dan riba, serta yang terdapat pada daftar pengecualian.
Dengan peraturan tersebut, asuransi syariah sangat menarik perhatian banyak kalangan, baik dari negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim maupun dari negara yang penduduk muslimnya minoritas.
Dalam makalah ini akan disampaikan beberapa produk asuransi syariah, khususnya produk asuransi umum disertai dengan penjelasan dan jenis-jenisnya. Diharapkan makalah ini dapat menambah wawasan kita, khususnya mahasiswa Ekonomi Syariah agar dapat berpartisipasi lebih dalam memperjuangkan Ekonomi Islam di bidang Asuransi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan asuransi syariah?
2.      Produk-produk asuransi umum apa saja yang ada dalam asuransi syariah?
3.      Bagaimana cara penghitungan kontribusi terhadap produk umum asuransi syariah?
4.      Jenis-jenis produk asuransi syariah umum apa yang paling banyak diminati?
5.      Apa manfaat penggunaan produk asuransi syariah umum?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian asuransi syariah
2.      Menjabarkan produk-produk asuransi umum syariah
3.      Memahami penghitungan kontribusi terhadap produk umum asuransi syariah
4.      Mendefinisikan tiap-tiap jenis produk asuransi syariah umum yang paling banyak diminati
5.      Mengetahui manfaat penggunaan produk asuransi syariah umum




BAB II
PEMBAHASAN

Bila memeperhatikan definisi asuransi yang termaktub dalam KUHD pasal 246 “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersbut penanggung mengikatkan diri kepada sesesorang untuk memeberiakn penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu”, maka tampak bahwa asuransi itu hanya terdiri dari satu jenis, yakni asuransi kerugian. Dari pasal tersebut bahwa jenis asuransi itu hanya asuransi kerugian sementara asuransi jiwa tidak disinggung.
Lain halnya dengan definisi yang dikemukakan oleh UU Nomor 2 tahun 1992. Dalam pasal 1 UU tersebut yang dikemukakan bahwa yang yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah  “perjanjian antara 2 pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[1]
Sejalan dengan UU No 2 tahun 1992, maka produk asuransi syariah terdiri dari 2 jenis, yaitu Asuransi Syariah Umum (Asuransi Umum) dan Asuransi Syariah keluarga ( Asuransi Jiwa).
A.     Pengertian Asuransi Umum Syariah
Asuransi umum syariah (Asuransi kerugian/ asuransi non-jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang memberi perlindungan dalam mengahadapi bencana atau kecelakaan atas harta milik peserta asuransi syariah.[2] Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang diasuransikan dalam asuransi syariah umum adalah  harta yang dimiliki oleh peserta asuransi.
Asuransi umum merupakan bentuk perlindungan untuk perorangan, perusahaan, yayasan, lembaga atau badan hukum lainnya. Asuransi ini ditawarkan sebagai upaya untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, seperti kebakaran, kehilangan, kerusakan, dan kemalangan, lainnya yang menimpa harta benda atau barang-barang yang dimiliki oleh peserta asuransi.[3]
B.      Produk Asuransi Umum Syariah
Secara rinci mengenai produk-produk asuransi syariah umum (kerugian/ asuransi non jiwa) dapat dikemukakan sebagai berikut.
1.      Produk – produk Asuransi Kerugian (General Insurance)[4]
a.       Produk – Produk Simple Risk
Produk – produk Simple Risk adalah jenis – jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat risiko dan perhitungan secara teknis dalam prosuk – produknya relatif sederhana (simpe) dan risiko standar tanpa perluasan jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own Retention(OR) perusahaan, sehingga survei risiko tidak mutlak diperlukan, antara lain:
·         Takaful Kebakaran (Fire Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut risiko yang ditimbulkannya. Dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
·         Takaful Kendaraan Bermontor (Motor Vehicle Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss), tindak pencurian, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, huru hara, pemogokan umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.
·         Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance), jaminan kecelakaan yang bisa berakibatkan : meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat sebagian akibat kecelakaan dan penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
·         Takaful Aneka (General Accident Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat risiko – risiko yang tidak dapat ditutup pada polis – polis Takaful yang telah ada, antara lain :
·         Takaful Penyimpanan Uang (Cash in safe/box insurance): Dalam asuransi ini, asuransi syariah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan kehilangan uang didalam penyimpanan sebagai akibat pencurian dan perampokanatau tindakan kekerasan.
·         Takaful Kebongkaran (burglary insurance): Dalam asuransi ini, asuransi syariah memberikan perlindungan terhadap kerugian yang diakibatkanoleh pencurian yang didahului dengan kekerasan atau pembongkaran.
b.      Produk – Produk Mega Risk
Produk Mega Risk adalah produk – produk kerugian yang berdasarkan syariah, di mana tingkat risikonya sangat tinggi (high risk) sehingga umumnya melebihi kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated), antara lain :
·         Takaful Kebakaran (industrial risk), menjamin objek – objek dengan tingkat resio tinggi seperti : pabrik, pengilangan, pergudangan, dan juga memberikan kebebasan peserta takafaul untuk menggunakan polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan seperti property and pecuniary insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan).
·         Takaful Rekayasa (Engineering insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat – alat berat, pemasangan konstruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
·         Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan pada barang – barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.
·         Takaful Surety Bond (construction contract bond) memberikan perlindungan terhadap kerugma yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.
·         Takaful Rangka Kapal (Marine Hull Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
·         Takaful Eenergi (Oil and Gas Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun lepas pantai.
·         Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance), memberikan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis peserta atau profesi peserta.     
c.       Produk Asuransi Syariah untuk Objek Risiko Bernilai Kecil dan Menengah
Pada tingkat permodalan pasar asuransi syariah yang ada sekarang ini, produk asuransi syariah sangat tepat untuk melayani pasar konsumen dan pasar komersial yang rata-rata memiliki objek risiko bernilai kecil dan menengah. Berikut adalah faktor-faktor yang menjadi alasan mengapa produk untuk pasar konsumen dan komersil sangat besar untuk memenuhi syarat.
·         Jumlah peserta potensial sangat besar untuk memenuhi persyaratan Hukum Bilangan Besar dalam penyebaran risiko yang ideal.
·         Nilai risiko individu relatif lebih kecil sehingga tidak terlalu bergantung pada pasar Reasuransi Syariah yang relatif masih terbatas dalam pasar dunia dewasa ini.
·         Sifat risiko yang relatif mudah diidentifikasi dan oleh karena itu kemungkinan risiko dapat diperkirakan atau diprediksi dengan tingkat akurasi tinggi, sehingga upaya untuk mengeliminasi unsur gharar akan lebih mudah.
·         Penyebaran risiko yang lebih luas cenderung membutuhkan biaya risiko yang lebih stabil dan hal ini berarti kontribusi dari peserta yang lebih stabil dan berjangka panjang.
Terdapat sejumlah produk asuransi syariah yang dapat dikembangkan untuk pasar konsumen dan komersial, dalam penjelasan berikut akan dipusatkan pada beberapa produk yang paling memungkinkan untuk memasuki pasar dalam waktu yang relatif pendek.[5]
2.      Asuransi Syariah untuk Kendaraan Bermotor
Asuransi syariah untuk kendaraan bermotor rata-rata member kontribusi premi yang tinggi karena memang pangsa pasar untuk asuransi kendaraan bermotor ini di industri asuransi konvensional juga sangat tinggi. Yang menjadi permasalahan adalah jenis asuransi ini cukup rawan terhadap hasil underwriting baik karena pengaruh risiko fisik maupun risiko yang terkait dengan moral (moral hazard). Untuk mengurangi kerawanan tersebut, perlu dipahami perilaku risiko dari portofolio kendaraan bermotor ini secara memadai agar produk asuransi kendaraan bermotor ini benar-benar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan syariah, bebas dari gharar, maisir, riba, dan lain-lain yang terlarang dalam syariah.


3.      Produk Asuransi Syariah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Produk asuransi syariah jenis ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan asuransi usaha mikro, kecil, dan menengah yang apabila digabungkan memiliki kontribusi yang sangat besar pada Produk Domestik Bruto (PDB) di negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Di Indonesia misalnya, yang memiliki konsentrasi penduduk muslim terbesar, sekitar 42,5 juta unit usaha tergolong dalam kategori UMKM ini, dan menyediakan lebih dari 70 juta lapangan pekerjaan. Usaha yang mereka lakukan pun sangat bervariasi. Beberapa di antaranya adalah toko, bengkel, restoran, hotel, kerajinan, seni sampai jasa profesional termasuk pelayanan medis. Jelas bahwa pasar yang potensial untuk UMKM sangat menarik bagi pengembangan asuransi syariah.
Dari sudut pandang underwriting, produk multi-line untuk kategori usaha yang lebih luas, memiliki tantangan tersendiri. Sisi positifnya adalah peserta dalam jumlah besar dapat bergabung dalam program dan membentuk dana Asuransi Syariah yang relatif besar dan hasil yang relatif stabil. Sisi negatifnya adalah penyusunan struktur penilaian kontribusi yang tepat untuk program ini, bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah bagi underwriter asuransi syariah.
Produk utama asuransi syariah untuk UMKM di antaranya termasuk:
a.      Properti (Bangunan)
Untuk produk asuransi jenis ini, ruang lingkup perlindungannya berupa:
·         Kerusakan karena kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan risiko lain yang bersifat tambahan/pilihan dengan biaya kontribusi tambahan seperti:
ü  Kerusakan karena huru-hara, keributan, dan kerusuhan.
ü  Kerusakan karena banjir, badai, dan kerusakan karena air.
ü  Kerusakan karena gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
·         Atau pilihan lain perlindungan untuk semua jenis kerugian atau kerusakan yang tidak disengaja, tetapi dengan batasan/pengecualian tertentu. Perlindungan ini umumnya dikenal dengan perlindungan All Risks.
·         Ongkos-ongkos tambahan untuk kerusakan yang termasuk dalam perlindungan 1 atau 2 di atas. Termasuk di dalamnya pembersihan puing, pelayanan darurat, biaya survei serta konsultan, dan lain-lain.
b.      Isi
Yang menjadi objek perlindungan dapat berupa persediaan barang, peralatan dan perabotan, mesin dan perlengkapan, peralatan kantor, dan lain-lain. Ruang lingkup perlindungan pada umumnya sama dengan yang ada pada bangunan ditambah dengan perlindungan terhadap risiko perampokan dan pencurian, yang bersifat khusus berlaku di sini, tetapi tidak berlaku di bangunannya sendiri.
c.       Uang
Memberikan perlindungan terhadap uang baik di tempat kerja, tempat penyimpanan maupun dalam perjalanan.
d.      Barang-barang dalam Perjalanan
Ini dimaksudkan untuk perlindungan terhadap barang-barang peserta asuransi syariah baik berupa mesin/peralatan, bahan mentah, bahan setengah jadi, produk jadi ataupun persediaan barang untuk diperdagangkan terhadap kerusakan atau kerugian selama dalam perjalanan.
e.       Kepentingan Keuangan
Memberikan perlindungan atas risiko gangguan usaha dengan memberikan penggantian atas biaya tetap (fixed cost), peningkatan biaya kerja, kehilangan pendapatan, upah, dan sebagainya. Penggantian mulai dari saat terganggunya usaha oleh suatu risiko yang dijamin dalam skema asuransi syariah, sampai pulihnya usaha, yakni kembali seperti sebelum kejadian.
f.       Kejujuran (Fidelity)
Dimaksudkan untuk melindungi peserta dari kerugian karena ketidakjujuran karyawan di bagian/bidang tertentu dalam hal yang spesifik terkait dengan pekerjaan.
g.      Mesin
Dimaksudkan untuk melindungi mesin, peralatan elektronik, dan komputer yang merupakan bagian penting dalam sumber daya bisnis dari kerusakan/kehilangan yang bersifat tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya.
h.      Tanggung Jawab Hukum
Produk utamanya adalah tanggung jawab hukum terhadap publik dan tanggung jawab hukum terhadap produk. Tanggung jawab hokum terhadap publik untuk melindungi peserta dari kemungkinan tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga yang mengalami bahaya dan atau kerugian karena kegiatan usaha atau aktivitas peserta yang bersangkutan. Sementara itu, tanggung jawab hukum terhadap produk untuk melindungi peserta dari kemungkinan tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga yang mengalami bahaya atau kerugian karena mengkonsumsi atau menggunakan produk yang dihasilkan oleh peserta yang bersangkutan.
Produk-produk asuransi syariah tersebut dapat disatukan dalam suatu paket produk gabungan untuk UMKM yang juga biasa disebut dengan business package. Bagian yang cukup rumit kemudian adalah bagaimana menyusun program pembagian risiko (risk sharing) yang tepat dan menghitung kontribusi asuransi syariah yang akan dibayar oleh masing-masing peserta. Dana yang terkumpul dari kontribusi peserta tersebut setidaknya harus cukup untuk menutupi semua biaya yang terkait dengan pengelolaan berbagai risiko tersebut.

D.     Mekanisme Kerja Asuransi Umum
Mekanisme kerja asuransi syariah umum diawali dengan terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produksi asuransi yang dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung, peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan di ambil, seperti asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.[6]
Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi syariah diatur menurut aturan sebagai berikut :
1.      Peserta dapat terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga, yayasan/badab hukum.
2.      Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah umum, dilakukan berdasarkan prinsip mudharabah.
3.      Besarnya nominal premi tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal perjanjian. Jangka waktu pertanggungan adalah satu tahun, dan harus diperbarui jika kontrak  hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.
4.      Premi asuransi dikumpulkan dalam satu kumpulan dana yang kemudian diinvestasikan dalam proyek=proyek atau pembiayaan-pembiayaan lainnya yang sejalan dengan syariah.
5.      Setiap premi takaful yang diterima akan dimasukkan kedalam rekening khusus, yaitu rekening yang diniatkan tabarru, dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah atas harta benda atau peserta itu sendiri.
6.      Keuntungan dari hasil investasi yang diperoleh akan dimasukkan kedalam kumpulan dana peserta untuk kemudian dikurangi “beban asuransi” (klaim, premi asuransi).
7.      Jika terjadi musibah atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi atau santunan kepada peserta tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta asuransi syariah.
8.      Biaya-biaya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan menurut sistem mudharabah.
Mekanisme kerja asuransi syariah umum ini secara sederhana dapat dibuatkan bagan sebagai berikut.
Rounded Rectangle: PERUSAHAANRounded Rectangle: PESERTA ASURANSIn



  

















Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa ada beberapa tahap yang dilalui dalam pengelolaan dana di asuransi syariah umum yaitu :
1.      Peserta menyerahkan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi.
2.      Perusahaan asuransi menerima premi dari peserta yang dimasukkan kedalam kumpulan dana peserta.
3.      Perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudharabah atau musyarakah).
4.      Investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungannya kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan.
5.      Perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta
6.      Perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.
Dari bagan itu dapat diketahui bahwa akhir dari pengelolaan dana di asuransi umum syariah adalah pembagian keuntungan dari perusahaan asuransi dan pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi kepada pesrta. Dalam pembayaran klaim ini, semua peserta yang tertimpa musibah, peserta yang habis masa kontraknya, maupun peserta yang mengundurkan diri akan mendapatkan pembayaran klaim berupa tabungna pesrta dan bagi hasil. Porsi bagi hasil yang diberikan pada peserta  memperhitungkan jumlah tabungan peserta, dan keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi. Berikut adalah skema pengelolaan dana asuransi umum syariah.[7]
 








1.       Pembayaran Klaim
Berikut ini adalah cara pembayaran klaim pada asuransi syariah umum
Kedudukan peserta
Sumber pembayaran klaim
Tertimpa Musibah
1.      Tabungan peserta
2.      Porsi bagi hasil investasi
3.      Santunan sebanyak kerugian yang diderita.
Habis masa kontrak
1.      Tabungan peserta
2.      Porsi bagi hasil investasi
Mengundurkan diri
1.      Tabungan peserta
2.      Porsi bagi hasil investasi
Porsi bagi hasil (mudharabah) dalam asuransi syariah, menjadi bagian penting dalam pembayaran klaim. Artinya keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi dari investasi dana yang dikumpulkan peserta, ikut menentukan jumlah pembayaran klaim yang akan diterima oleh peserta. Kalau keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi dari investasi dananya besar, maka pembayaran klaim pada peserta asuransi yang bersumber bagi hasil pun besar. Demikian pula sebaliknya, kalau keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi dari investasi danananya kecil, maka pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang bersumber bagi hasil pun kecil. Dengan demikian, pembayaran klaim untuk untuk peserta asuransi yang bersumber dari bagi hasil ini selalu berubah- ubah seiring dengan perubahan keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi.
E.     Asuransi Sosial
1.      Pengertian Asuransi Sosial/Jaminan Sosial
Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) adalah: “program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.[8] Asuransi sosial di Indonesia adalah berupa bantuan yang diberikan oleh pihak pemerintah, sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Adapun bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut berupa jaminan kepada seseorang atau beberapa orang anggota masyarakat yang mengalami suatu kerugian dalam memperjuangkan hidup dan kehidupannya.
2.      Penyelenggara Asuransi Sosial
Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992). Dasar Hukum :
·         Asuransi kecelakaan penumpang : UU no. 33 dan 34 thn 1964
·         Jamsostek : UU no. 3 thn 1992
·         Asuransi Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI : UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
·         Asuransi Kesehatan : Kepres 230/1968 ttg Pemeliharaan kes bagi Peg Negeri & Penerima Pensiun PNS + ABRI beserta anggota keluarganya.
·         Dasar Hukum Askes à Permen Kes no. 1 /1968 à membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK)
·         PP no. 22/1984 à Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya
3.      Ciri-ciri Asuransi Sosial
Adapun ciri-ciri asuransi sosial sebagai berikut:
a.       Yang menyelenggarakan adalah pemerintah
b.      Sifat hubungan pertanggungan itu adalah wajib bagi seluruh anggota masyarakat atau sebagian anggota tertentu masyarakat (missal, bagi penumpang kendaraan)
c.       Penentuan penggantian kerugian di atur oleh pemerintah dengan peraturan khusus yang dibuat untuk itu.
d.      Tujuannya adalah untuk memberikan suatu jaminan sosial, bukan mencari keuntungan.
4.      Jenis-Jenis Asuransi Sosial/Jaminan Sosial
Dapat dikemukakan bahwa auransi sosial ini merupakan jawaban atas UUD 1945, khususnya pasal 33 mengenai kesejahteraan sosial.
Adapun jenis-jenis asuransi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah:
a.       Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). Hanya diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil, dimaksudkan untukmemberikan bekal bagi Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya yang telah mengakhiri masa pengapdiannya (purna bakti) kepada Negara. Adapun saat menerima uang tersebut pada saat pension dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia sebelum masa pension.
b.      Asuransi Angkatan Bersenjata republik Indonesia (ASABRI). Hanya diperuntukkan bagi anggota Angkatan Bersenjata Pepublik Indonesia, baik Angkatan Laut, Angkatan Darat dan Kepolisian, beserta Pegawai Sipil yang ada dilingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.
c.       Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (ASKES)
Peserta ASKES ini terdiri dari:
a.       Pegawai negeri yang masih aktif bertugas
b.      Pensiunan pegawai negeri dan purnawirawan angkatan bersenjata Republik Indonesia
c.       Anggota keluarga dari peserta nomor 1 dan2, yaitu suami/ istri dan anak-anak sah atau anak angkat yang masih berumur di bawah 18 tahun dan belum kawin
d.      Pertanggungan Kecelakaan Penumpang. Pertanggungan Kecelakaan Penumpang adalah berupa jaminan kepada setiap penumpang kendaraan umum, yang mana pada waktu pembelian tiket kendaraan tersebut lazimnya sekaligus membayar iuran wajib.
e.       Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas. Adapun yang menjadi peserta asuransi Kecelakaan lalu lintas adalah setiap orang yang mengalami kecelakaan, dan pada waktu terjadi kecelakaan dia berada diluar kendaraan (bukan penumpang). Adapun yang membayar iuran adalah para pemilik kendaraan, dan lazimnya dalam praktik pembayaran dilakukan saat pengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Asuransi Kecelakaan, Dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja, Adalah sebuah pertanggungan di mana pihak penanggung adalah PT. Jasa Raharja dan pihak tertanggung adalah penumpang atas kecelakaan penumpang dan jalan raya, pihak tertanggung membayarkan premi kepada penanggung sebagai kontra prestasi. PT. jasa raharja (persero) adalah badan usaha milik negara (bumn) yang bergerak di bidang perasuransian, pembinaanya dibawah Departemen Keuangan Tugas dan tanggungjawabnya adalah melakukan pemupukan dana melalui iuran dan sumbangan wajib untuk selanjutnya disalurkan kembali melaui santunan jasa raharja kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Premi asuransi penumpang melalui pengusaha angkutan yang disatukan dengan karcis penumpang Berakhirnya pertanggungan jika tidak diajukan tagihan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah terjadinya kecelakaan.
f.        Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK). Diperuntukkan bagi setiap tenaga kerja yang ikut serta atau dipertanggungjawabkan kedalam program ASTEK.
·         Untuk Pegawai Negeri : Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
·         Untuk Pegawai Perusahaan Swasta: Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
·         Untuk Anggota ABRI / TNI: Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI
Program Jaminan Yang Diberikan:
1.      Jaminan berupa uang yang  meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua
2.      Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan  Pemeliharaan Kesehatan.
Iuran Premi :
Ø  Jaminan kecelakaan kerja
·         Kelompok I  (Perusahaan Dagang, Bank, Konveksi, Perusahaan Jasa, dl): 0.24%  dari upah sebulan
·         Kelompok II (Pabrik gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat, Jasa Hiburan, dl) : 0.54%  dari upah sebulan;
·         Kelompok III (Industri Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol, Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dl) : 0.89%  dari upah sebulan;
·         Kelompok IV (Pabrik Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan Darat, dl) : 1.27%  dari upah sebulan;
·         Kelompok V  (Perusahaan Angkutan Laut/Udara, Perusahaan Penggalian, Pertambangan, Pabrik Bahan Peledak, dll): 1.74 % dari upah sebulan;
Ø  Jaminan hari tua , sebesar 5.70% dari upah sebulan ;
Ø  Jaminan kematian , sebesar 0.30% dari upah sebulan
Ø  Jaminan pemeliharaan kesehatan , sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga , dan 3%  dari upah bagi tenaga kerja yang  belum menikah.
Ø  Iuran jaminan kecelakaan kerja , jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha
Ø  Iuran jaminan hari tua sebesar 3.70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
Ø  Dasar perhitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
Ilustrasi
Seorang karyawan Bank swasta yang telah  menikah dengan dikaruniai 1 anak  didaftarkan oleh perusahaannya sebagai  peserta Jamsostek untuk benefit: JKM,  JKK, JHT dan JPK. Gaji terakhir ybs  adalah IDR 4.000.000,- per bulan.
·         Tentukan besar iuran premi per bulan yang harus dibayarkan ke PT. Jamsostek!
·         Tentukan Iuran premi yang menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada karyawan tersebut!
Text Box: Beban Karyawan:
2,00% xRp.4.000.000
= Rp 80.000,- 
-Beban Pengusaha: Rp 229.600,

Jawab
J K M: 0.30% x Rp 4.000.000, - =  Rp 12.000,
J H T : 5.70% x Rp.4.000.000, - =  Rp 228.000,
J K K : 0.24% x Rp.4.000.000,- =  Rp 9.600,
J P K: 6.00% x Rp.1.000.000,- =  Rp 60.000,- +
Iuran Premi ke Jamsostek:             Rp 309.600,


BAB III
SIMPULAN
·         Asuransi Syariah umum (Asuransi kerugian/ asuransi non-jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang memberi perlindungan dalam mengahadapi bencana atau kecelakaan atas harta milik peserta asuransi syariah.
·         Jenis-jenis produk Asuransi Kerugian (General Insurance):
1.      Produk Simple Risk
Produk – produk Simple Risk adalah jenis – jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat risiko dan perhitungan secara teknis dalam prosuk – produknya relatif sederhana (simpe) dan risiko standar tanpa perluasan jaminan.
2.      Produk Mega Risk
Produk Mega Risk adalah produk – produk kerugian yang berdasarkan syariah, di mana tingkat risikonya sangat tinggi (high risk) sehingga umumnya melebihi kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated).
3.      Produk asuransi syariah untuk objek risiko bernilai kecil dan menengah, produk ini tertuju pada objek yang memiliki tingkat kerugian hingga yang terkecil, misalnya kendaraan bermotor dan bisnis UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
·         Mekanisme kerja asuransi syariah umum diawali dengan terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produksi asuransi yang dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung, peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan di ambil, seperti asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain
·         Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) adalah: “program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Bashir, Ahmad Azhar. Takaful sebagai Alternatif Asuransi Islam, dalam Ulumul Qur’an, Nomor: 2/VII/1996.
Iqbal, Muhaimin. 2005. Asuransi Umum Syariah dalam Praktik. Jakarta: Gema Insani
Mirzani. Asuransi Takaful Umum-Amanah Syariah & Profesional. Surabaya: ATU
Nursiwan. 2001. Jenis –jenis Produk Asuransi Takaful Umum. Jakarta: ATU
Prihantoro, M. Wahyu. 2000. Aneka Produk Asuransi Syariah  & Karakteristiknya Yogyakarta: Kanisius
Sula, Muhammad Syakir. 2003. Buku Panduan Pemasaran Grup Takaful. Jakarta: STI
Summa, M. Amin.  Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Jakarta: Raja Grafindo
Undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Yadi Janwari. 2005. Asuransi Syariah. Bandung : Pustaka Bani Quraisy,













[1] Undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
[2] M. Wahyu Prihantoro. Aneka Produk Asuransi Syariah dan Karakteristiknya.(Yogyakarta: Kanisius, 2000),hal.18
[3] Ahmad Azhar Bashir, Takaful sebagai Alternatif Asuransi Islam, dalam Ulumul Qur’an, Nomor: 2/VII/1996, hal 15-21
[4] Muhammad Syakir Sula, Buku Panduan Pemasaran  Grup Takaful, 2003, STI, hal 60 – 90. Lihat juga Nursiwan, Jenis –jenis produk asuransi Takaful Umum, 2001, ATU, hal 4 – 30. Dan Mirzani, Asuransi Takaful Umum-Amanah Syariah & Profesional, t.th, ATU Surabaya, hlm. 1–20.
[5] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2005), hal. 45
[6] Yadi Janwari. Asuransi Syariah(Bandung : Pustaka Bani Quraisy,2005).hal.77
[7] Ibid, hal 81
[8] M. Amin Summa, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, (Jakarta: Raja Grafindo), Hal. 69-73

Tidak ada komentar:

Posting Komentar